mimbarumum.co.id – Sejumlah kelompok atau organisasi masyarakat yang mengklaim sebagai pendukung Bobby Nasution telah menyampaikan pengaduan ke Polda Sumut terkait dengan penghinaan yang dilakukan seorang pemuda Aceh kepada menantu Jokowi itu. Bahkan ada pendukung Bobby yang sampai mengerahkan massa melakukan aksi di halaman Polda Sumut.
Mereka berharap Polda Sumut segera menangkap Pemuda Aceh yang menghina Bobby Nasution, istrinya Kahiyang Ayu dan juga mantan presiden Joko Widodo. Namun Polda Sumut menegaskan bahwa masih melakukan penyelidikan terhadap aduan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menyatakan, masyarakat tidak dilarang menyampaikan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik seseorang. Akan tetapi pengaduan itu tidak bisa menjadi landasan bagi kepolisian untuk menindaklanjutinya.
“Untuk pencemaran nama baik, seyogyanya harus dilaporkan yang bersangkutan,” kata Ferry Walintukan, Sabtu (21/6/2025).
Meski demikian, kata Ferry, pengaduan yang sudah dilakukan oleh kelompok masyarakat tetap akan mereka terima. Tapi soal prosesnya, tetap akan mengacu aturan hukum yang berlaku.
Dalam kasus penghinaan, menurut aturan hukum pidana, kasusnya bersifat perseorangan dan delik aduan. Harus orang yang dirugikan mengadu langsung ke polisi sehingga kasusnya bisa diproses. Pengaduan dari kelompok masyarakat bisa saja dan akan tetap diterima polisi, tapi tidak bisa ditindaklanjuti.
Sejauh ini, setidaknya ada empat kelompok relawan yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap tuannnya, Bobby Nasution, ke Polda Sumut. Penghinaan itu sendiri dilakukan seorang pemuda Aceh melalui media social tik tok. Penontonnya bahkan mencapai jutaan.
Pemuda itu menyampaikan kata-kata kasar dan sangat tidak sopan kepada Bobby beserta istri dan mertuanya. Semua itu berawal dari keinginan Bobby untuk menguasai empat pulau di perbatasan Aceh Singkil -Tapanuli Tengah dan mengajak Pemerintah Aceh bekerjasama untuk mengelolanya.
Hal ini yang membuat Bobby mendapat kecaman di sana sini. Pasalnya, pulau itu adalah milik Aceh. Bobby dianggap tidak pantas melontarkan ajakan kerjasama itu.
Kecamatan itu berlanjut dengan terbitnya video yang menghina Bobby. Anehnya, Bobby pun ikut menyebarkan video itu.
Belakangan setelah status empat pulau itu dikembalikan ke Aceh, Bobby meminta para pendukungnya menyudahi saja kasus penghinaan itu.
Sepertinya ia tidak mau mengadukan kasus itu ke ranah hukum sehingga bisa dipastikan proses hukum kasus penghinaan itu tidak akan berlanjut.
Dengan demikian, pengaduan para relawan itu hanya sebatas panas di pemberitaan di media saja. Bisa jadi mereka yang mengadu akan mendapat tanda jasa dari Bobby sebagai pembelanya.
Reporter: Jafar Sidik