mimbarumum.co.id – Isu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terlibat bisnis PCR semakin meruncing. LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) bakal melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus tersebut.
“Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) ingin menyampaikan, bahwa para aktivis ProDemokrasi yang tergabung dalam ProDEM akan melakukan pelaporan terkait bisnis pengadaan PCR ke Polda Metro Jaya terhadap Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir,” kata Iwan Sumule, Ketua Majelis ProDEM dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Namun Iwan belum memerinci soal laporan tersebut. Dia mengaku akan membeberkan bukti-bukti laporannya nanti di Polda Metro Jaya.
Iwan hanya mengatakan, pihaknya bakal melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana di UU Nomor 28 Tahun 1999.
“Atas dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.
Sementara saat mengonfirmasi soal rencana pelaporan terhadap dirinya itu, Luhut mengaku tidak ada masalah.
“Ya, tidak apa-apa. Tidak ada masalah. Audit aja nanti, kan gampang,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, usai mediasi kasus pencemaran nama baik Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti.
Sumber : detik.com