Rabu, Juli 3, 2024

Soal Gugatan Proyek MultiYears Rp2,7 T, Gubsu Edy Besok Diadili

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) direspon cepat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Besok, melalui Surat Panggilan No/45/G/2022/ PTUN-MDN, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diadili terkait Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Penetapan Pekerjaan Rancangan dan Bangunan (diesain and build) Pembangunan Jalan dan Jembatan di Sumut.

Dalam surat panggilan tersebut, tertera jelas nama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang berkedudukan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, untuk menghadiri sidang gugatan tersebut, Kamis (29/4/2022), pukul 10.00 WIB, di Ruang Musyawarah Majelis Hakim di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Sementara, menanggapi pemanggilan tersebut, Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi Empatbelas (PD14) Sumut mendukung proses gugatan PSI ke PTUN. Menurutnya, ini adalah cara yang cerdas untuk mengambil keputusan atas polemik yang terjadi selama ini.

“Tentunya kita berharap, gugatan dari PSI ini bisa diproses secara objektif oleh PTUN. Dan upaya ini, menurut saya, sebagai bentuk penyelamatan kepada Gubernur Sumatera Utara. Sebab, jika proyek ini tetap dilaksanakan, padahal telah menyalahi peraturan, pastinya akan menjadi boomerang ke pak Edy selaku penanggungjawab anggaran,” ucap Fauzi Pohan.

Seperti diketahui, sebelumnya, pada Rabu (20/4/2022), Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara (PSI Sumut) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dengan nomor 45/G/2022/PTUN MDN. Gugatan secara resmi dilakukan PSI Sumut disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum yang diketuai Rio Darmawan Surbakti SH.

Dalam materi gugatan resmi ini, disebutkan bahwa proyek pembangunan jalan dan jembatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Melanggar peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, juga melanggar Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

Dengan pelanggaran tersebut, PSI Sumut meminta kepada pengadilan untuk menganulir atas keputusan Gubernur yang tertuang pada SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara.

PSI Sumut meminta PTUN Medan dapat melihat secara jelas keinginan dari PSI yang ingin menyelamatkan uang rakyat yang bersumber dari APBD Sumut 2,7 Triliun dengan proyek multiyers.

Reporter : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Polrestabes Medan Tangkap Pemain Judi Online Gunakan Mesin E- Parking dan Konvensional Togel

mimbarumum.co.id - Satreskrim Polrestabes Medan, mengungkap sejumlah kasus perjudian baik online maupun konvensional dalam sepekan terakhir. Terdapat 6 tersangka...

Baca Artikel lainya