Sabtu, Juni 29, 2024

Soal Dugaan Penyerobotan Bahu Jalan di Gang Andika, Lurah Titi Kuning: Silahkan Warga Laporkan ke Dewan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Dugaan penyerobotan lahan di Gang Andika yang berada di Jalan B. Zein Hamid, sehingga membuat warga yang menetap di dalam gang tersebut, mendapat perhatian dari Lurah Titi Kuning, Akbar Pohan.

Saat ditemui awak media, Akbar Pohan mengaku telah menerima laporan warga. Tetapi karena hal tersebut bukan wewenangnya, Akbar Pohan pun tak dapat berbuat banyak. Ia pun menyarankan warga untuk mengadukan hal ini ke DPRD Medan. Sebab, sebelumnya ia telah pernah memediasi, tetapi tak menemukan titik temu.

“Karena pemilik bangunan bersikeras dengan surat PBG yang dimilikinya,” ucap Akbar Pohan yang menyatakan memahami kekhawatiran warga apabila nantinya terjadi lagi musibah kebakaran di dalam Gang Andika.

Sementara Kepling 5 Andri alias Bambang menyebutkan, bahwasanya pemilik bangunan tak pernah lapor kepada dirinya untuk meminta persetujuan warga.

Sebelumnya, sejumlah warga di Gang Andika yang ditemui awak media, mengaku resah karena pembangunan ruko yang diduga menyerobot bahu jalan tersebut.

“Tentu kita khawatir. Apabila terjadi kebakaran di dalam Gang Andika, bagaimana mobil pemadam kebakaran mau masuk?! Ini yang membuat warga resah,” aku Rohan, barubaru ini.

Untuk itu, Rohan pun meminta kepada pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya Dinas Permukiman Kota Medan, secepatnya men-stanvas-kan pembangunan ruko tersebut, sebelum warga akhirnya akan mengadukannya ke DPRD Medan.

“Kami meminta Pemko Medan untuk mengembalikan lagi luas bahu jalan Gang Andika, dikembalikan ke semula dengan ukuran 6,5 meter, yang kini tersisa hanya 4 meter saja,” ujar Rohan.

Hal senada juga dikemukakan A Yak. Ia mengaku, warga Gang Andika telah mengumpuli tandatangan menolak pembangunan ruko yang telah menyerobot bahu jalan tersebut.

Warga lainnya, Herly, bahkan mengaku telah mengadukan hal ini ke sejumlah instansi terkait, tapi sayang, hasilnya nihil.

Terpisah, salah seorang pria bernama Rico yang mengaku perwakilan dari pemilik ruko di Gang Andika, Jl. B Zein Hamid, Titi Kuning, menyampaikan bahwa tidak benar tudingan penyerobotan bahu jalan tersebut. Sebab, menurutnya, lebar lahan atau bangunan tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sesuai KRK PBG izin membangun, yaitu 8,05 meter.

“Sedangkan Gang Andika di bibir 4,8 meter dan di dalam 6,5 meter. Dapat juga dilihat di Google, bahwa bangunan lama kami sudah berdiri sejak 25 tahunan lebih dan memang kami hancurin dan bangun ulang karena peristiwa kebakaran. Bisa dicek kebakaran Toko Era Mandiri Katamso Tahun 2021,” jelas Rico lewat pesan Whatsapp.

Reporter : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Inke Maris & Associates Raih Penghargaan MAW Talk Awards 2024 sebagai Perusahaan PR Paling Berpengaruh di Indonesia

mimbarumum.co.id – Inke Maris & Associates (IM&A) Strategic Communications meraih penghargaan sebagai Perusahaan PR Paling Berpengaruh di Indonesia dalam...

Baca Artikel lainya