mimbarumum.co.id – Pembagian bantuan sosial yang dilakukan oleh Walikota Medan Bobby Nasution mengundang keprihatinan bagi warga Medan, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis SH MH menilai, apa yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kota Medan itu, dapat diduga telah menyalahi wewenang dan rentan dengan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Untuk itu, pihak inspektorat diminta untuk melakukan audit penyaluran bantuan sosial oleh Bobby Nasution di Kabupaten Serdangbedagai.
Lebih lanjut dikatakan Ismail Lubis, yang diketahuinya, bantuan tersebut bukan berasal dari HIPMI, melainkan dari program rutin Kabupaten Sergai untuk membantu bilal mayit dan guru mengaji, 110 guru sekolah minggu dan 100 anak yatim.
“Kalau itu memang benar bantuan dari HIPMI, tak masalah. Sebab itu dari organisasi dia (Bobby Nasution), uang dia. Tetapi, kalau itu dari Pemko Medan, juga tak mungkin, karena diperuntukan bukan untuk warga Medan. Inikan Sergai ini sebenarnya termasuk dalam penyalagunaan kewenangan. Karena apa urgensinya,” kata Direktur LBH Medan.
Kalau ini uang negara untuk kepentingan yang bukan tugas dia, tegas Ismail, inikan pelanggaran dan aroma politiknya luar biasa kuat.
Bahkan, Direktur LBH Medan ini menduga adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Untuk itu dia meminta kepada pihak inspektorat melakukan audit.
Dugaan KKN
“Ya, dugaan kolusi. Makanya Inspektorat harus mengauditnya, anggaran itu bersumber dari mana? Kalau berdasarkan rilis Sergai (Anggaran Pemkab Sergai), inikan ada informasi yang berbeda di media. Harus diaudit Inspektorat biar nyata uang dari mana. Kalau itu uang negara, harus dilakukan proses penegakan hukum,” ujar Lubis.
Alumnus Fakultas Hukum UISU ini mengungkapkan, walaupun tak ada kerugian negara, tetapi dia (Bobby Nasution) sudah menyalagunakan kewenagannya sebagi Wali Kota Medan yang notabene sebagai tugas Wali Kota Medan.
“Jadi dikasih keistimewaan begitu bagi-bagi di tempat lain kan tidak fair juga. Dalam konteks itu, Medan kan belum sejahtera juga, itu juga harus menjadi perhatian dia sebagai Wali Kota Medan, yang seharusnya lebih memperhatikan warganya sendiri, kenapa warga yang lain justru diperhatikan,” tuturnya.
Makanya, lanjut Lubis, dari segi etika pemerintahan yang baik, hal tersebut tidak layak dilakukan Bobby Nasution.
“Kalau mau politik, nanti lah setelah dibuka pendataran. Lalu mau kampanye terserah. Ini kan masih panjang. Dia harus fokus terhadap warganya sendiri,” Lubis, mengingatkan.
“Pertama itu untuk Inspektorat mengaudit, jika ada indikasi kerugian negara di situ otomatis harus ada pernyataan hukum KPK lah yang berwenang di situ. Kalau tidak ada kerugian ataupun suap menyuap di situ saya kira terguran dari Mentri Dalam Negeri, cuma pertanyaannya berani atau tidak?” tandas Lubis.
Sementara itu, Kadis Kominfo Medan Arrahmaan Pane menyebut kegiatan Bobby Nasution di Kabupaten Sergai dalam pembagian bantuan sosial bukan bagian dari Pemerintah Kota Medan.
“Itu kan bukan Wali Kota nya, pak Wali (Bobby Nasution) itu kan sebagai HIPMI nya. Itu tidak bisa saya komentar kalau HIPMI nya. Karena kan tidak bisa saya komentari karena bukan Pemerintah Kota Medan nya,” kata Arrahmaan kepada Mimbar Umum, Selasa (13/9/2022).
Ditanyakan kembali soal penyerahan bantuan sosial terbut bahwa berusmber dari Pemkab Sergai?
“Ya itu enggak mungkin saya komentari, bukan Pemko Medan nanti salah pulak saya,” jawab Pane menakhiri.
Laporan : TIM