Sabtu, Juli 6, 2024

Soal Ayah Kandung Membanting Anaknya Hingga Tewas, Ketua GNPF: Membunuh 1 Orang Sama dengan Dianggap Membunuh Seluruh Manusia

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pada penghujung April 2022 lalu pemberitaan media digegerkan dengan kasus seorang ayah yang membanting anak balitanya berusia 3 tahun hingga meninggal dunia.

Pelaku tersebut bernama Ferry Pangaribuan (31) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kini pelaku tersebut telah diamankan di Polrestabes Medan.

Perbuatan pelaku itupun mendapat sorotan dari tokoh agama, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut, Ustadz H. Aidan Nazwir Panggabean.

“Ayah yang membanting anaknya, itu jelaslah artinya perlakuan biadab dari seorang anak manusia, terlebih-lebih memiliki hubungan darah dengan anak. Ayah menyiksa dengan cara membanting sehingga si anak meninggal dunia, perbuatan seperti itu akan dilaknat Allah,” ucap Aidan Nazwir Panggabean pada Minggu (8/5/2022).

Menurutnya perbuatan seperti itu di luar nalar akal manusia sehingga kejadian seperti itu dapat terjadi. Allah SWT telah menjelaskan tentang haramnya seseorang membunuh orang lain, tidak bolehnya seseorang menumpahkan darah orang lain, bahkan menumpahkan darah orang lain berarti dia telah menumpahkan darah seluruh manusia.

Penegasan tersebut disampaikan Allah dalam firman-Nya.

“Allah SWT berfirman dalam Alquran surat al-Maidah ayat ke-32, yang artinya “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya, Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi, kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi”.

Itu harus dihukum. Hukuman yang dialaminya 15 tahun lebih penjara, itu kalau berdasarkan penerapan hukum positif, itu ada batas minimum dan maksimum, kalau maksimum kan bisa hukuman mati, itu tergantung pertimbangan penyidik lah apa yang melatarbelakangi terjadinya hal tersebut, mungkin dari situlah pasal-pasal yang ditujukan kepada tersangka bisa saja hukumannya, rendah, menengah, atau maksimal,” katanya.

Ia berharap pelaku mendapat hukuman yang paling maksimal karena itu di luar batas kemanusiaan.

“Misalnya, membunuh satu orang lain, atau satu jiwa tanpa ada alasan yang hak dalam Islam itu dianggap nilainya sama dengan membunuh seluruh manusia. Maka bayangkan itu dosa yang ditanggungnya, dan hukuman yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya apalagi ini anaknya sendiri,” terangnya.

“Kita berharap para aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan menetapkan tersangka dengan pasal-pasal yang paling pantas karena ini bisa dianggap sebagai pembelajaran ke depannya,” lanjutnya.

Ia menghimbau kepada orang tua, kalau marah haruslah bisa dikontrol. Wajar marah jika anak mengecewakan, dipukul pun boleh. Tapi pukulan itu sebagai pukulan pengajaran bukan menyiksa.

“Inikan boleh dibilang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, di luar nalar pula penganiayaan itu dengan membanting anak. Artinya sengaja membunuh anak itu. Jadi ini kasusnya memang berat,” ujarnya.

“Untuk si ibu, mungkin saat itu belum bisa merespon dengan akal pikirannya karena kejadian itu mungkin spontanitas dan di luar nalar. Kalau misalnya ada ancaman dari si pelaku kepada si ibu saya rasa itu bisa memberatkan hukuman karena dilakukannya secara sadar. Bisa saja si pelaku ini kejiwaannya sudah terganggu. Nah itu lah, butuh juga pengkajian terhadap psikologi atau kejiwaannya,” bebernya.

Ia menyebutkan selanjutnya aparat hukum harus didorong untuk melakukan aksinya, dengan melibatkan para ahli.

“Dari situlah bisa disimpulkan apa kira-kira motif si ayah sehingga dapat membanting anaknya hingga meninggal dunia. Jadi kita sangat prihatinlah,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya