mimbarumum.co.id – Kasus seorang anak perempuan, pelapor MAS, yang diduga dicabuli oleh toke cabai, terlapor AG, tiba-tiba berdamai tanpa sepengetahuan orang tuanya kini telah mendapat respon dari Polrestabes Medan usai sang ayah, NJS, menyatakan keberatan terhadap perdamaian tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda, SH, SIK, melalui Kasat Reskrimnya, Kompol T. Fathir, SIK, mengatakan, perkara tersebut akan digelarkan.
Hal itu disampaikan Kompol T. Fathir kepada awak media via selular pada Jumat (3/6/2022).
“Perkara ini akan kami gelarkan dulu ya,” jelas Kompol T. Fathir singkat.
Sementara itu, ayah pelapor, NJS, berharap dan meminta kepada Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim, dan Kanit PPA agar tetap memproses laporan sang anak, pelapor MAS.
“Saya juga berharap pelakunya segera ditangkap. Dan apabila digelar perkara kami dilibatkan atau diikut sertakan, itu harapan kami,” ucap NJS pada Jumat (3/6/2022).
Sebelumnya, kasus ini mulai bergulir pada Maret 2022. Seorang remaja putri berinisial MAS (20), warga Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, melaporkan seorang pria berinisial AG, yang berprofesi sebagai toke cabai ke Polrestabes Medan karena mencabuli dan menipu pelapor MAS senilai puluhan juta rupiah.
Laporan tersebut pun tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/861/III/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Maret 2022.
Akan tetapi, belum selesai kasus tersebut diusut oleh Polrestabes Medan, sang pelapor, MAS, justru mau mencabut laporan tersebut dan menyatakan berdamai dengan terlapor AG tanpa sepengetahuan orang tua MAS.
Hal ini tentu mengejutkan orang tua remaja putri tersebut. Sang ayah, NJS (53), merasa sangat terkejut mendapati kenyataan tersebut.
“Saya sangat terkejut saat penyidik bernama Veny menelpon mengatakan bahwa anak saya (pelapor) berdamai dengan terlapor dan akan cabut laporan. Selanjutnya saya langsung datang ke Polrestabes Medan untuk memastikan dan menjumpai penyidik Veni di ruangannya,” ungkap NJS pada Rabu (25/5/2022).
“Saya gak abis pikir melihat ada kwitansi perdamaian yang diserahkan anak saya bersama pengacara. Heran juga bisa anak saya yang masih labil memberi kuasa kepada pengacara, sementara saya sama sekali tidak mengetahui,” lanjutnya.
Ia mengetahui saat ini sifat dan karakter sang putri masih sangat labil.
“Maklum aja namanya masih labil. Kami sebagai orang tua memohon kepada Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim agar tetap melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi yang dibuat anak kami,” pintanya.
Diceritakannya, perubahan sikap sang putri bermula pada saat mengenal si terlapor. Hal itu terlihat sang putri, si pelapor menjalin hubungan asmara padahal terlapor sudah beristri.
“Sudah sering kami nasehati, namun anak kami melawan dan memilih si terlapor. Mudah-mudahan pelapor cepat sadar dan bisa menentukan prinsip hidupnya yang baik dan benar,” tandasnya mengakhiri.
Reporter : Rasyid Hasibuan