mimbarumum.co.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendukung sepenuhnya imbauan dewan pers yang melarang pers meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) pada instansi di luar kantornya sendiri.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus kemarin menanggapi imbauan Ketua Dewan Pers soal THR.
“Kami sependapat dengan Dewan Pers,” kata Firdaus.
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, 24-25 Mei 2020 Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Baca Juga : Organisasi Wartawan Bahas Nasib Wartawan Terdampak Covid 19
“Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan,” kata Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam siaran persnya yang diterima oleh Sekretariat SMSI di Jakarta.
Imbauan Dewan Pers yang ditandatangani Muhammad Nuh itu telah disampaikan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia.
Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya,” kata Nuh.
Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi. Bagi yang ingin menghubungi Dewan Pers bisa melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099). (rel)
Editor : Redaksi