mimbarumum.co.id – Permendikbud 46 tahun 2003 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan satuan pendidikan menjadi acuan SMK Negeri 7 Medan menindaklanjuti arahan Pj Gubsu Hassanudin dan Kepala Dinas Pendidikan Provsu Dr H Asren Nasution MA agar menghentikan perilaku perundungan di sekolah.Â
Hal itu terungkap pada Sosialisasi Permendikbud 46 tahun 2003 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan satuan pendidikan yang dibuka Kepala SMKN 7 Medan Evi Herawati Lubis SPd, MSi, Kamis (26/10/2023).
“Kita harus berkolaborasi mengatasi kasus perundungan yang dialami para siswa di sekolah. Pembina ekstrakurikuler, bidang OSIS, guru BP dan BK, wali kelas, guru dan unsur sekolah harus bekerjasama. Kita punya waktu 8 sampai 9 jam sekolah mendidik siswa dan tanggung jawab itu amat berat jika tanpa kolaborasi,” ujar Evi.
Dia juga mengecam dan tak sepakat jika guru lebih para guru yang sibuk menggunakan HP selama di kelas dan mengabaikan pekerjaan pekerjaan yang lain. “Kalau memang ibu.dan bapak guru ingin melihat pesan penting dalam ponsel bisa digunakan usai mengajar,” pintanya.
Kata Evi, jika bapak dan ibu berbuat baik hasilnya nanti pasti baik. Para guru tidak perlu memberikan jawaban. Kalau terlalu banyak menjawab hasilnya nol. Yang terpenting bekerja dan berbuat yang terbaik kepada siswa mengatasi kekerasan yang menimpa para siswa di satuan pendidikan ini.
“Berikan contoh yang baik kepada peserta didik. Karena boleh jadi, perundungan juga sering dilakukan oleh guru kepada siswanya tanpa kita disadari. Akibatnya, siswa juga terimbas negatif karena perbuatan guru yang memberikan perilaku salah di kelas,” tambahnya.
Seperti diketahui bahwa motto pelayanan SMK Negeri 7 Medan BISA. B (bekerja dengan sepenuh hati). I (ikhlas dalam memberikan pelayanan). S (semangat untuk mencapai tujuan). A (amanah dan bertanggung jawab).
“Saya memang berharap ini bukan hanya sekedar slogan yang disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Tapi bagaimana sekolah di SMKN 7 ini apakah sudah diterapkan kepada peserta didik,” jelasnya.
Menurutnya, Sekolah Bersinar (Sekolah Bersih Narkoba) akan menjadi bukti dan keuntungan jika bersih dari narkoba. Untuk itu, SMKN 7 akan mencoba melakukan tes urine kepada semua siswa.
Melalui kerjasama dengan Polda Sumut itu dapat mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di satuan pendidikan. Meski belum ada anak didik yang terpapar narkoba namun bahaya dan dampak peredaran dan penyalahgunaan narkoba sangat rentan di kalangan pelajar sekarang ini.
“Sedangkan untuk mengatasi perundungan terhadap siswa SMKN 7 bagaimana kita mengajak peran orang tua untuk mengawasi anaknya termasuk penggunaan HP secara online yang tersembunyi dan diam- diam sudah meresahkan dunia pendidikan. Misalnya, perilaku membuly sesama teman, penjualan perempuan antar sesama jenis juga harus dicegah,” tambahnya.
Dalam waktu dekat ini, SMKN 7 Medan akan mengundang Kadisdik, Kacabdisdik Wilayah I dan Kabid Pembinaan SMK untuk mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Sekolah Bersinar dan Satgas Perundungan.
“Mari sama-sama kita galakkan dan kita sudah membentuk fasilitator guru (fasgur) yang berasal dari guru penggerak, keterlibatan guru BP dan guru BK dan lainnya sama-sama berkolaborasi agar terwujud sekolah bersih narkoba dan aman dari kasus perundungan,” paparnya.
Reporter : M Nasir