mimbarumum.co.id – Pemilihan Calon Bupati Tapanuli Selatan akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. Sederet
cara pun dilakukan oleh orang-orang yang tidak menginginkan kepada salah satu tokoh yang akan maju yakni, Dolly Pasaribu.
Dolly Pasaribu digadang-gadang kembali maju sebagai Calon Bupati Tapanuli Selatan, namun diduga dibuat isu dan laporan ke Bawaslu dan Polisi seakan-akan Dolly Pasaribu telah melakukan tindak pidana Pemalsuan dan penggunaan surat dukungan calon.
Padahal surat dukungan ataupun Kartu Tanda Penduduk yang mereka duga telah di palsukan masih dipertanyakan kebenaran Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Komisi Pemilihan Umum.
Jika tidak memenuhi syarat apa kerugian yang dialami orang yang merasa keberatan tersebut. Karena dalam unsur Pasal pemalsuan atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2) KUHP harus ada kerugian yang dialami oleh pemilik identitas.
Praktisi Hukum Adnan Buyung Lubis, SH kepada wartawan memaparkan ayat yang berbunyi pada pasal tersebut.
“Ayat satunya berbunyi barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak,perikatan atau pembebasan hutang,atau diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak di palsu,diancam pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan sedangkan ayat ( 2) diancam dengan pidana yang sama,barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah-olah sejati,jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” kata Adnan Buyung Lubis kepada wartawan, Sabtu ( 20/7/2024) di Padangsidimpuan.
Lebih lanjut, Buyung menjelaskan, sebagaimana dalam Bab XIII Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 27 Tahun 20222 tentang larangan dalam penggunaan data pribadi pada Pasal 65 ayat ( 1) yang berbunyi: “ setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi”.
“Artinya apa, apakah data pribadi si pelapor benar-benar telah di pakai dan merupakan sebagai syarat dibuat oleh yang dilaporkan. Karena saya menilai sampai saat ini belum dapat di kategorikan data itu dipergunakan maka belum ditemukan unsur kerugian atas penggunaan data pribadi orang yang keberatan. Sebab belum pasti apakah data pribadi si pelapor memenuhi syarat atau tidak untuk dijadikan sebagai Syarat dukungan Calon Bupati jalur independen itu,” terang Buyung.
Ia menyebutkan laporan terhadap aparat hukum oleh si pelapor tersebut masih dapat di kategorikan prematur atau belum bisa di laporkan, kecuali telah sah Data pribadi si pelapor dipergunakan sebagai bahagian syarat yang dibuat oleh kandidat Calon Kepala Daerah.
Disampaikan Buyung, karena permainan ini adalah ranah politik maka sah-sah saja mereka melaporkan, tetapi hati-hati bilamana data pribadi mereka tidak terbukti dipalsukan atau dipergunakan di khawatirkan si pelapor juga dapat dilaporkan ke pihak aparat hukum dengan unsur Laporan Palsu sebagaimana dalam Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan.
Mantan Politisi ini juga mengatakan, dalam kecamata politiknya, apa yang di lakukan terhadap Dolly Pasaribu tersebut merupakan bagian daripada skenario untuk menggagalkan Dolly Pasaribu agar tidak maju sebagai Calon Bupati Tapsel dari jalur independen.
Untuk itu imbaunya, agar masyarakat lebih jelih menerima informasi sehingga kekondusifan daerah Tapsel tersebut lebih terjaga dan berikan keleluasaan kepada KPU dan Bawaslu untuk bekerja dan informasi dari KPU dan Bawaslulah sebagai pegangan masyarakat.
“Saya yakin KPU dan Bawaslu akan profesinal dalam menjalankan tugasnya, apalagi masa keterbukaan informasi ini sangat sulit untuk melakukan hal-hal menjurus kepada yang tidak baik,” pungkasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan