mimbarumum.co.id – Orangtua siswa yang hendak memasukkan anakanya ke SMA Negeri 5 Medan melalui jalur zonasi (Jarak Tempat Tinggal) kecewaan karena tidak diterima masuk ke sekolah tersebut.
Padahal tempat tinggalnya hanya beberapa meter dari sekolah dan termasuk keluarga kurang mampu.
Seperti disampaikan Lilis Sinaga warga Jalan Pelajar Medan ini. Ia mengaku anaknya tidak diterima masuk SMA Negeri 5 Medan dengan berbagai alasan yang kurang dipahaminya.
“Kata pihak sekolah nilai ujian nasional anak saya rendah. Tapi itu memang saya akui. Tapi saya punya kartu PKH (Program Keluarga Harapan) harusnya ini jadi pertimbangan,” kata Lilis, Selasa (9/7/2019).
Ia juga mengatakan nilai anaknya untuk jalur zonasi sudah cukup dan termasuk kategori tinggi. Seharusnya, jika nilai untuk persyaratan jalur zonasi tinggi dan KPH, semestinya anak saya lolos masuk SMAN 5 Medan. Rumah saya pun berhadapan dengan SMAN 5 Medan,” kata Lilis lagi.
Lilis pun disarankan agar menanyakan persoalan itu ke Dinas Pendidikan Sumut. Lilis pun mendatangi Dinas Pendidikan Sumut. Anehnya, pihak dinas malah balik menanyakan hal itu ke pihak sekolah.
“Enggak ada kepastian. Saya seperti bola. Disuruh kesana kesini,” ungkap Lilis yang kesal pada pihak SMA Negeri 5 Medan ini.
Sementara itu, pihak SMA Negeri 5 Medan yang dikonfirmasi tak bisa berbuat banyak atas persoalan itu. Mereka justru merasa menjadi tumbal Dinas Pendidikan Sumut.
“Semua kebijakan ada di Dinas Pendidikan Sumut. Sementara kami hanya dapat beban kerja saja,” sebut seorang tenaga pendidik yang enggan menyebutkan identitasnya itu.
Ia mengatakan mulai syarat pendaftaran, pengisian formulir, pendaftaran via online dan lain-lain merupakan kewenangan Dinas Pendidikan. Pihak sekolah, kata dia, hanya membantu saja jika ada pelamar yang kurang paham. Jadi semua kewenangan ada di dinas.
Tenaga pendidik lainnya di SMA Negeri 5 Medan, LJ Situmorang menambahkan yang bersangkutan tidak diterima karena mendaftar melalui jalur zonasi umum. Sementara yang lebih diprioritaskan jalur PKH atau keluarga kurang mampu.
“Padahal kuota zonasi PKH di SMA Negeri 5 Medan sebanyak 85 siswa, sementara yang mendaftar 55 orang. Jika melalui jalur ini tentu yang bersangkutan sudah diterima,” kata Situmorang.
Diakuinya, banyak orangtua calon siswa dan calon siswa tidak memahami jalur-jalur masuk tersebut. Jalur zonasi saja ada tiga kriteria, zonasi umum, zonasi PKH dan zonasi untuk guru (mempriotitaskan anak guru).
Sementara Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis dikonfirmasi tidak mengangkat ponselnya. (afm)