mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Samosir menangkap BHN (39), karena menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja di emperan rumahnya.
Ia di tangkap di kediamannya Dusun II Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Rabu (8/9/2021) sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH melalui Plt Kabag Humas Polres Samosir, Aiptu Awaludin membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 81 bungkus narkotika golongan I jenis ganja seberat 1 kg,” jelasnya.
Dia membeberkan kronologis penangkapan, pada Rabu kemarin sekira pukul 06.00 Wib, personil Satresnarkoba Polres Samosir mendapat informasi dari masyarakat.
“Ada seorang pria berinisial BHN diduga membawa atau menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja di Jalan Lintas Pangururan-Tele Desa Tanjung Bunga Kecamatan Pangururan,” imbuhnya.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Satresnarkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud dan sekira pukul 07.30 Wib, aparat tiba di TKP.
Kemudian, sekira pukul 09.00 wib Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir melihat BHN sedang berada dipinggir Jalan Lintas Pangururan-Tele dusun II Desa Tanjung Bunga dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan satu bungkus yang diduga berisikan ganja, dibungkus dengan kertas nasi dari tangan kanannya,” tukas Aiptu Awaludin.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan dirumah BHN dan menemukan plastik besar hitam yang berisikan 80 paket yang dibungkus dengan kertas nasi diemperan rumahnya.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mako Polres Samosir, guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia lagi.
Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Siti Murni