mimbarumum.co.id – Pegadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi sebesar Rp 202 miliar dengan terdakwa Direktur Kapital Market PT Securitas Andri Irvandi dan Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut Maulana Akhyar.
Dalam sidang beragendakan dakwaan, Senin (6/7/2020) Ketua JPU Robertson Pakpahan mengungkap ada praktik mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dana.
“Selanjutnya sekitar 2017, PT SNP mengalami kekurangan dalam keuangan, yang terlihat dari cash flow terlihat pergerakan cash in flow lebih kecil dari uang yang keluar. Sehingga, PT SNP memerlukan tambahan dana operasional, maka diambil sikap untuk menjual surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN),” katanya.
Jaksa menguraikan, untuk melakukan penjualan surat berharga tersebut, saksi Donni Satria, selaku Dirut PT SNP, melakukan negosiasi kerja sama dengan Dadang Suryanto selaku Dirut PT MNC Sekuritas.
Baca Juga : Senin, Perkara Korupsi Bank Sumut Rp 202 Miliar Disidangkan
Selanjutnya, Andri Irvandi melakukan penawaran kepada terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku pemimpin Divisi Treasuri pada PT Bank Sumut, yang nantinya dana dari PT Bank Sumut akan digunakan membeli surat berharga MTN yang diterbitkan PT SNP tersebut.
Bahwa pada 2009 Leo Chandra telah mendirikan PT SNP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 56 tanggal 7 Mei 2009 dihadapan notaris.
Bahwa perbuatan terdakwa Andri Irvandi yang menerima uang dari PT SNP dari Arif Efendi dan mentransfer kembali pada Maulana Akhyar Lubis, Nurul Aulia Nadhira (pimpinan bidang Global Market Bank Sumut) maupun kepada Rizal Pahlevi Hasibuan (Komisaris Utama Bank Sumut).
“Patut diduga hasil tindak pidana, yaitu korupsi yang dikenal dengan tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) atau yang dikenal sebagai mingling yang bertujuan agar transaksi yang dilakukan seolah-olah bersumber hasil dari kegiatan usaha yang sah, sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana,” terang JPU.
Kata jaksa lagi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.202.072.450.000.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 atau dakwaan subsider dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang,” tandas JPU dari Kejati Sumut.
Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda eksepsi.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy