Sidang Perdana Pembunuhan Hakim Terdakwa Sudah Lama Berencana Habisi Korban

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana perkara pembunuhan hakim Jamaluddin. 

Pada persidangan yang berlangsung online beragendakan dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan menyebutkan bahwa terdakwa Zuraida Hanum sudah lama sakit hati kepada Jamaluddin (korban), sehingga terdakwa berniat ingin membunuh.

“Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban,” tutur JPU Nuhayati didampingi Parada Situmorang dan Chandra Naibaho di Ruang Cakra II, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga : Berkas Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Lengkap

- Advertisement -

Jaksa menerangkan bahwa ketidak harmonisan hubungan hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum juga telah diceritakan kepada supir.

“Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban,” ungakap JPU.

Lebih jauh, jaksa Nurhayati menyebutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.

Sekitar bulan November 2019, terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan, lalu terdakwa menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.

“Lalu saksi Jefri menjawab “NGAPAIN KAU YANG MATI, DIA YANG BEJAT, KOK KAU YANG MATI, DIA LAH YANG HARUS MATI. kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “IYA MEMANG saya SUDAH TIDAK SANGGUP, KALAU BUKAN AKU YANG MATI, DIA YANG HARUS MATI,” jelasnya.

“Dalam kasus ini, terdakwa Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi kita dakwakan pasal perkara 340 ancamannya hukuman mati dan pasal 338,” tegas JPU Nurhayati dihadapan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Akan Lidik Platinum High KTV, Ada Apa?

mimbarumum.co.id - Kapolsek Medan Helvetia melalui Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom merespon cepat dan tanggap terkait dugaan peredaran narkoba...