Sidang Penganiayaan Sopir Truk PT Keykey, JPU Terheran-heran

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Sidang lanjutan perusakan truk dan penganiayaan sopir truk PT Keykey digelar Pengadilan Negeri Lubukpakam, Deliserdang dengan menghadirkan lima terdakwa, seorang terdakwa tidak diborgol yang membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terheran. Keadaan ini menjadi pertanyaan bagi kuasa hukum korban atas kinerja Jaksa Penuntut Umum yang tampak begitu percaya terhadap terdakwa tak akan kabur, Senin (15/7/2024).

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. Sidang dipimpin Hakim Ketua Simon Sitorus dan Jaksa Penuntut Umum Daniel Sinaga SH. Kelima terdakwa yakni, DS (49), ASG (27), EG (25), BST (24), dan MS alias C (39) terdakwa merupakan warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Namun, saat JPU menghadirkan kelima terdakwa, ada pemandangan berbeda. Dimana, seorang dari lima terdakwa, atas nama DS tangangnya tidak diborgol oleh petugas keamanan dari kejaksaan. Biasanya, setiap terdakwa dikeluarkan dari ruangan tahanan sementara untuk menuju ke ruang sidang, maka tangannya dikenakan borgol.

Berbeda dengan terdakwa DS, mulai keluar dari ruangan tahanan sementara menuju ruang sidang dengan tangan tak dikenakan borgol. Dia berjalan santai dengan diikuti ke empat terdakwa lainnya. Demikian saat sidang selesai, perlakuan berbeda yang didapat DS juga terjadi. Tangannya tetap tidak dipasangkan borgol.

- Advertisement -

Perlakuan istimewa terhadap DS, tidak diketahui Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Deliserdang, Jhon Wesly Sinaga S dan Daniel Sinaga SH. Jhon Wesly mengatakan, bahwa kelima terdakwa merupakan tanggung jawab mereka.

“Kelima kami titip di Lapas. Mengambil dan mengantar dilakukan petugas kejaksaan,” jawabnya.

Tetapi Jhon Wesly mengatakan, sidang kali ini dia tidak hadir. Tetapi digantikan rekannya Daniel Sinaga SH. Mengetahui ada terdakwa tak diborgol saat mau sidang, Jhon Wesly memanggil Daniel Sinaga dan memperlihatkan rekaman video saat DS berjalan dengan tangan tidak diborgol.

Kemudian dengan nada heran Daniel Sinaga mengatakan, kenapa begitu iya. “Terima kasih informasinya bang. Menjadi koreksi untuk kedepan,” jawabnya singkat.

Kembali kesidang, Hakim Ketua Simon Sitorus meminta terdakwa DS dan kawan kawan didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi.

Seperti sidang sebelumnya hakim menanyakan pada saksi kenal tidak dengan para terdakwa. Sidang kali ini dihadiri saksi yang masih remaja dan sidang dilakukan tertutup untuk umum.

Sidangan itu dipenuhi kader ormas dengan seragam loreng biru. Mereka bertahan mulai berjalanya sidang dan berekahirnya sidang.

Kuasa hukum korban dari PT Key Key, Suhandri Umar SH menegaskan bahwa kehadiran dari berseragam OKP itu membuat saksi korban berinisial KS menjadi takut.

“Dalam persidangan tadi saya sampaikan bahwa anggota OKP itu membuat saksi korban menjadi takut dan itu kami katakan bahwa bentuk intimidasi,” kata Umar SH.

Umar meminta kepada majelis hakim yang diketuai. Agar pemuda berseragam OKP itu tidak diperbolehkan memenuhi ruangan persidangan.

“Artinya, dengan banyaknya pemuda berpakaian seragam OKP. Itu bisa menjadi bentuk intimidasi terhadap korban dan saksi korban. Seharusnya itu bisa diminimalisir, kami berharap agar majelis hakim mempertimbangkannya,” tegasnya.

Selain itu, Umar juga menyesalkan dengan minimnya petugas keamanan dari Pengadilan dan kepolisian daerah setempat.

“Seharusnya, pihak kepolisian bisa melihat banyaknya ormas yang hadir itu meresahkan dan membuat saksi dan korban merasa diintimidasi. Kedepankan kami harapkan tidak ada lagi bentuk intimidasi,” terangnya.

Usai Suhandri Umar menyampaikan keberatannya, majelis hakim mempertanyakan kepada jaksa bernama Daniel Sinaga apakah ada bentuk intimidasi terhadap saksi dan korban.

“Apakah benar ada intimidasi. Untuk kedepannya, saudara jaksa harus menghadiri saksi korban dan korban. Jaksa harus pastikan kondisi saksi merasa aman dan tidak ada intimidasi,” ungkap majelis hakim Simon Sitorus.

Sebagaimana diketahui, informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon pada 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.

Ivan dianiaya di dekat dengan kantor OKP dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.

Reporter: Dzaky

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Aksi Begal Marak Lagi Jelang Pilkada, Ustadz Al Washliyah Jadi Korban

mimbarumum.co.id - Jelang perhelatan pemilihan kepala daerah 2024, aksi begal ranmor kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini yang...