Sidang Penganiayaan, Nursarianto Terhenti Berdakwah Selama Lima Hari

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kasus penganiayaan terhadap tokoh ulama, ustad Nursarianto akhirnya lanjut ke persidangan, Pengadilan Negeri Medan.

Sejak kasus penganiayaan yang menimpanya, banyak waktu aktifitasnya terhenti. Apalagi berdakwah juga terhenti.

Hal itu terkuak ketika Nursarianto menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/4/2019) sore.

Nursarianto mengatakan, sebelum penganiayaan terjadi ia sempat menasehati terdakwa Novita. Namun Novita tak terima di nasehati hingga akhirnya terjadi penganiayaan. Akibat penganiayaan itu, bagian mata tokoh alim ulama itu berdarah.

- Advertisement -

“Saya sudah menasehati terdakwa. Tapi dia enggak terima dan menganiaya saya. Akibatnya aktifitas saya terganggu. Saya lima hari enggak bisa berdakwah,” ungkap Nursarianto dihadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni dan JPU Chandra Naibaho di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada  terdakwa menanggapi keterangan saksi. Menyikapi keterangan saksi terdakwa Novita membantah apa yang disampaikan saksi korban.

“Waktu bapak ini mendorong saya dia sambil meninju muka saya sampai kacamata saya pecah, setelah itu dilerai dan orang tua saya tidak ikut memukul. Keterangan saksi tidak benar,” ujar terdakwa Novita membela diri.

Selanjutnya majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi kembali. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...