Sidang Lanjutan Narkotika, Saksi Akui BAP Tidak Jujur

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sidang lanjutan dengan terdakwa Husen Syukri terduga pemilik ekstasi 25 butir, saksi mengakui keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak jujur.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi M Amin dan Tri Utari (terdakwa berkas terpisah) juga memberikan keterangan yang kontraproduktif dengan pernyataan di BAP.

“Keterangan yang di BAP tidak jujur, saya takut,” kata saksi Utari di Ruang Cakra II, Rabu (22/7/2020) menjawab pertanyaan Arizal penasehat hukum terdakwa Husen Syukri, apakah BAP saksi sudah benar?

Baca Juga : Dua Pelaku Penganiaya Polri di Capital Building Buron

- Advertisement -

Sidang yang Diketuai Majelis Hakim Sapril Batubara, dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho melalui sidang online juga menerangkan orderan ekstasi di pesan oleh Teguh (DPO).

“Baru satu kali melakukan jual beli, ektasinya di order oleh Teguh. Lalu saya menanyakan barangnya kepada Amin,” ucap Utari.

Sedangkan, saksi Amin dalam testimoninya menerangkan BAP yang diuraikannya di Kepolisian sudah benar, namun ketika penasehat hukum terdakwa menyakan poin-poin dalam BAP pernyataan saksi berbeda.

“Kami sudah berulang kali jual beli narkoba, ekstasi sebanyak 300 butir dam sabu 1 kilo,” tutur Amin.

Namun pernyataan tersebut terbantahkan oleh isi BAP Amin di Kepolisian yang dibacakan kembali oleh penasehat hukum terdakwa, bahwa dalam BAP pengakuan saksi baru sekali melakukan transaksi narkoba sebanyak 25 butir pil ekstasi.

Dalam arena sidang juga terlihat beberapa kali penasehat hukum keberatan karena ada indikasi pihak saksi yang berada di Polsek Medan Timur diarahkan dalam memberikan kerernagan dipersidangan.

“Itu yang disamping jangan di ajar-ajari,” hardik Arizal.

Usai mendengarkan keterangan saksi, selanjutnua Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...