mimbarumum.co.id – Kasus tewasnya mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan yang menewaskan Rojer Siahaan mahasiswa Fakultas Pertanian dengan terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka (22) mulai digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/7/2020).
JPU Fauzan Arif Nasution menyebutkan terdakwa Eka yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Elektro ini dijerat dengan dakwaan berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana dan pidana Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
“Terdakwa Eka bersama dengan temannya yang sudah divonis Jumat (22/11/2019) sekitar pukul 14.00 WIB sedang melakukan mediasi dengan massa dari Fakultas Pertanian mengenai perselisihan pemukulan junior jurusan teknik elektro di Kampus Universitas HKBP Nommensen Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur,” kata JPU di Ruang Cakra III.
Baca Juga : Eksepsi Husen Pemilik Puluhan Butir Ekstasi Ditolak Hakim
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Martua Sagala, JPU Fauzan mengungkapkan
karena tahapan mediasi tidak ada menemukan kesepakatan kemudian seorang dari pihak Jurusan Teknik Elektro berlari ke arah belakang Jalan Timor lalu Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Rojer Siahaan dan teman-teman Fakultas Pertanian mundur ke arah Taman Nommensen.
“Terdakwa Eka Putra dan kawan-kawannya kemudian datang dari arah Jalan Timor dengan membawa kayu yang dipegang pada tangan sebelah kanan” urai jaksa.
“Tawuran di antara mahasiswa beda fakultas tersebut pun tidak bisa dihindarkan. Saling lempar batu,” terang JPU.
Namun sekira 20 orang massa dari Fakultas Teknik Elektro di antaranya terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka cs datang.
Di taman tersebut mereka bertemu Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Rojer Siahaan dan teman-temannya dari Fakultas Pertanian dengan membawa batu, samurai, kayu, parang, clurit dan besi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Eka Putra dkk, keluarga korban Daniel Putra Wisesa Siahaan melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Medan.
Selanjutnya persidangan ditunda dan di buka kembali pada pekan depan.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy