mimbarumum.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Nazmi Natsir Adnan (32) dan Rinaldi Akbar Lubis (31) terhadap korban Ellia kembali digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/7/2023).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho kembali menghadirkan saksi Salwa Umar yang merupakan adik korban.
Saksi Salwa Umar dalam keterangannya mengaku tidak melihat langsung peristiwa dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi terhadap korban Ellia.
“Saya tidak tau peristiwanya pak hakim, karena saya tidak berada di lokasi kejadian,” ucapnya, saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.
Namun, dirinya mengetahui peristiwa tersebut dari keluarganya/ korban dan bukan melihat secara langsung.
“Saya taunya dari keluarga saya. Saya hanya mendengar pengakuan dari korban,” katanya.
Di luar persidangan, penasehat hukum kedua terdakwa, Ragil SH menegaskan, dari keterangan saksi tidak ada satu bukti pun yang memberatkan kliennya.
“Kesaksiannya tidak berbobot dan tidak ada memberatkan kedua terdakwa, karena saksi tidak melihat langsung peristiwa dugaan tersebut saat terjadi,” ujarnya kepada wartawan.
Dalam sidang sebelumnya, saksi korban Ellia mengaku bahwa kedua terdakwa melakukan pemukulan terhadap dirinya pada hari Senin tanggal 18 Januari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Manunggal Nomor 02, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Namun, ketika hakim anggota Fauzul Hamdi bertanya kepada dirinya terkait motif terdakwa melakukan pemukulan, saksi korban Ellia sempat bingung menjawab pertanyaan hakim tersebut.
Saksi korban pun menjawab pemukulan itu dilakukan terdakwa Nazmi dengan tujuan agar anak yang di gendongan saksi bisa terlepas darinya.
Sontak saja, para pengunjung sidang yang mendengar pengakuan saksi langsung bersorak. Selanjutnya, saksi pun meralat jawabannya, Ia pun berkelit dan mengatakan bahwa pemukulan itu untuk menyakiti dirinya.
Kemudian, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan mengatakan apa haknya saksi korban menahan anak tersebut. Padahal, yang mengambilnya merupakan ayah kandungnya yang diketahui Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan hak asuh kepada terdakwa.
“Saya tidak punya hak memberikannya, karena cucu saya ini dititipkan ibunya kepada saya yang mulia. Karena pernah cucu saya dibawa selama 6 bulan,” ucap saksi korban Ellia.
Mendengar itu, hakim anggota Fauzul Hamdi kembali bertanya, sudah berapa lama terdakwa tidak bertemu dengan anaknya. Saksi Ellia pun menjawab sudah 3 tahun.
“Pantas saja terdakwa melakukan itu, sedangkan anak anda saja (mantan istri terdakwa) tidak bertemu 6 bulan sudah ribut. Ini, terdakwa tidak bertemu selama 3 tahun, wajar saja dia mau mengambil anaknya,” sergah hakim Fauzul Hamdi.
Selanjutnya, hakim ketua Nelson Panjaitan pun menyayangkan jika kasus ini bisa sampai ke pengadilan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan baik-baik.
“Putusan pengadilan hak asuh sama terdakwa, kenapa kamu tidak memberikannya, ini anak terdakwa juga. Jangan ego kalian saja yang dibawa. Kasihan anak itu. Kamu saksi, seharusnya bertindak lebih bijaksana lah, karena dengan adanya kasus ini, kasihan buat anak mereka,” ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan.
Reporter : Jafar Sidik