Sidang di PN Medan Jaksa Abaikan Protokol Kesehatan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan abaikan protokol kesehatan Covid-19, pada persidangan yang Diketuai Majelis Hakim Abdul Khadir di Ruang Cakra III, Senin (28/9/2020). 

Persidangan yang digelar secara maraton dengan berbagai kasus para jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak menerapkan physical distancing.

Amatan wartawan ruangan yang berukuran 8 × 8 meter dipadati oleh jaksa yang hendak menunggu giliran sidang.

“Sebenarnya tidak boleh begitu, harusnya kan harus ada jarak satu meter. Mungkin satu, dua hari ini akan kita terapkan protokol Covid itu, sudah ada arahan dari pimpinan Mahkama Agung,” kata Humas T Oyong kepada mimbarumum.co.id.

- Advertisement -

Baca Juga : PAPBD Belum Ditetapkan, Anggaran Bansos Rp1,7 Miliar Sudah Keluar ?

Sementara itu, Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Graham Karya saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020) menyebutkan yang berwenang di dalam ruang sidang adalah majelis.

“Majelis hakim memiliki yurisdiksi dan kewenangan penuh di pengadilan tersebut. Majelis berhak untuk mengingatkan atau memerintahkan siapa saja yang ada di pengadilan yang melanggar aturan atau ketentuan,” imbuhnya.

Dikatakan Karya lebih jauh, setiap orang harus memiliki kesadaran yang tinggi terhadap bagaimana menjalankan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.

“Tak terkecuali jaksa. Pengadilan adalah tempat berkumpulnya para pihak untik keperluan sidang. Ada jaksa, pengacara, terdakwa, saksi, keluarga saksi atau terdakwa dan hakim,” tukasnya.

Sedangkan, Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata yang dikonfirmasi melalui Whats App hingga berita ini di kirim ke redaksi belum membalas konfirmasi.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...