mimbarumum.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial menegaskan dua warga Malaysia Yeap Bee Lun (55) dan Ong Choo Peen (56) terancam hukuman mati.
“Dua warga Malaysia terbukti membawa 6 kilogram sabu-sabu di perairan Serdang Bedagai. Mereka masuk melalui Selat Malaka dengan menggunakan speed boat. Dengan begitu keduanya terancam hukuman mati,” ujar Atrial saat pemusnahan barang bukti di markas BNNP Sumut, Selasa (6/8/2019).
Lanjut Atrial mengatakan dari hasil pengembangan dari kedua warga Malaysia itu ditangkap dua warga Medan yang berperan akan menerima 6 kilogram sabu yakni bernama Arun Vijay (32) dan Satya Raj (29).
“Dua warga Medan ini yang akan menerima barang bukti 6 kilogram dari dua warga Malaysia yang saya sebutkan tadi. Para tersangka terancam Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman mati,” beber Atrial.
Sementara kasus lainnya adalah temuan barang bukti 1000 butir pil ekstasi di Tanjung Balai.
“Lanal Tanjung Balai menemukan barang bukti tak bertuhan sebanyak 1000 butir pil ekstasi. Saat ini pemiliknya masih kita selidiki,” tutur Atrial lagi.
Pemusnahan ini, sambung Atrial merupakan pemusnahan barang bukti keempat tahun ini. Dari pemusnahan ini anak bangsa yang terselamatkan sebanyak 34.000 ribu jiwa. (dd)