mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil menangkap pemilik ladang ganja di Panaharan, Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Jumat (26/7/2019).
Dari pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan tersangk PS (42), beserta barang bukti tanaman ganja.
Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, Iptu Natar Sibarani di Mapolres mengatakan anggotanya mengamankan tersangka PS yang merupakan warga Panaharan, Desa Sijambur Ronggurnihuta.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus berawal Tim Opsnal Polres Samosir mendapatkan informasi masyarakat, adanya ladang ganja di Kecamatan Ronggur Nihuta. “Kemudian dilakukan penyelidikan,” sebutnya.
Menurutnya, kepolisian melakukan pengintaian selama empat hari barulah tersangka datang ke lokasi. “PS diamankan saat akan keluar dari rumah, penangkapan dilakukan tadi, tanpa perlawanan,” ujar Natar.
Dijelaskan juga, tersangka merupakan residivis di wilayah hukum Polres Karo dalam kasus yang sama pada tahun 2009.
Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir mengamankan tersangka dan barang bukti 178 pohon ganja siap panen dan berat daun ganja yang sudah dipetik sekira 5 kilogram. (rn)