Setengah Kilo Sabu Aceh Terhenti di Tebingtinggi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Peredaran sabu seberat 600 gram berasal dari Aceh berhasil digagalkan petugas. Munir (26) seorang pemuda warga Dusun Cot Teulhok Desa Seunebok Baro Kecamatan Samtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara mengaku hanya menerima upah untuk mengirimkan barang haram itu ke seseorang di Jambi.

Kapolres Tebingtinggi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sunadi.Sik, melalui Kasat Narkoba AKP.M.Nainggolan yang didampingi Kasubag Humas Iptu J.Nainggolan, pada Selasa (15/1/19) di Ruangan Media Center Polres Tebingtinggi memaparkan kronologis penangkapan tersangka kurir narkba itu.

Penangkapan, katanya berawal dari informasi ada seorang penumpang Bus Umum yang membawa narkotika jenis sabu untuk dikirim ke Muaro, Provinsi Jambi. Berbekal itu, petugas melakukan pencegatan di depan Polsek Dolok Merawan terhadap bus umum yang dicurigai tersebut dan memberhentikannya.

Selanjutnya penumpang yang yang berada di dalam bus tersebut diperiksa satu persatu. Petugas mencurigai seseorang yang diketahui bernama Muhammad Munir alias Munir (26) menyuruhnya turun beserta barang-barang yang dibawanya, jelas Kasat Narkoba.

- Advertisement -

Kemudian Kasat melanjutkan, petugas memeriksa tas ransel yang berwarna hitam dan petugaspun menemukan 1 bungkusan yang dilakban berwarna coklat yang berisikan serbuk kristal diduga sabu, selanjutnya barang-barang yang ditemukan tersebut di bawa ke Polres Tebingtinggi diruangan Sat Idik Narkoka guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita berupa 1 bks plastik berukuran besar yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 600 gram, 1 jnit HP, 1 lbr kertas tiket Bus Umum ALS dan 1 bh tas ransel bewarna hitam, ujarnya.

Juga dijelaskan Kasat, kepada petugas Munir warga Dusun Cot Teulhok Desa Seunebok Baro Kec. Samtalira Bayu Kab.Aceh Utara Prov.Aceh, mengaku disuruh seseorang melalui telpon untuk mengantarkan narkotika yamg duduga berupa sabu ke Muara Bungo Prov.Jambi.

“Barang yang diduga sabu itu sudah berada dipinggir jalan dikampung saya”, katanya kepada petugas. Tepatnya disaluran air dekat jembatan ada 1 bungkusan plastik bewarna hitam, saya ambil dan saya bawa kerumah. Selanjutnya saya buka ada bungkusan yang di lakban dan uang tunai Rp.2 jt.

Dari kampung menaiki bus Harapan Indah menuju Medan dan dari Medan saya membeli tiket di loket ALS Bk 7620 DK . Bus yang saya tumpangi pada Senin (14/1/19) berangkat pukul 10.00 wib dan di depan Polsek Dolok Merawan di berhentikan petugas sekira pukul 13.30 wib, kata Munir.

Sedang pasal yang disangkakan kepadanya, merupakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU TI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, tambah Nainggolan.(B.45).

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Hendak Tangkap Bandar Narkoba, Personel Polres Deli Serdang Ditembak Warga

mimbarumum.co.id – Seorang anggota Satres Narkoba Polresta Deli Serdang ditembak ketika berusaha menangkap bandar narkoba di kawasan Percut Seituan,...