Setelah Dikaji, Laporan Dugaan Ijazah Palsu Dihentikan Bawaslu Samosir

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Proses pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu salah satu calon Wakil Bupati Samosir, atas nama Martua Sitanggang yang telah telah dilaporkan oleh Tunggul Sitanggang ke Bawaslu, akhirnya dihentikan.

Sebelumnya, sesuai Surat Undangan dari Bawaslu pada tanggal 15 September 2020, balon wabup Samosir dari pasangan Vandiko-Martua “VANTAS”, Martua Sitanggang dan sejumlah pendukungnya telah mendatangi Bawaslu Samosir memberikan keterangan/klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi dokumen pendaftaran.

Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga, kepada mimbarumum.co.id, Sabtu (19/9/2020) ketika dikonfirmasi menyebutkan, laporan Tunggul Sitanggang atas dugaan ijazah palsu Martua Sitanggang, tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga : Hindari Calo, Gunakan Aplikasi Pengurusan Tilang

“Setelah dilakukan kajian dan penelitian terkait status laporan saudara Tunggul Sitanggang, tidak ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur unsur pidana pemilihan,” sebutnya.

Anggiat juga membeberkan, terkait informasi laporan masyarakat itu, pihaknya telah mengumumkan di papan informasi Sekretariat Bawaslu Samosir.

Dugaan kasus ijazah palsu balon Wabup Samosir yang telah mengemuka di kalangan masyarakat ini, perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Pihak Tim Hukum Rapidin-Juang dengan berbagai data yang telah dipegangnya, menuntut KPU Samosir lebih teliti dan serius terkait persoalan dugaan ijazah palsu ini.

Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

CORONG: Pemikiran Pramoedya Ananta Toer dalam Konteks Indonesia dan Dunia Kontemporer

PRAMOEDYA Ananta Toer (Pram) adalah salah satu sastrawan terpenting Indonesia yang karyanya tidak hanya memiliki nilai sastra tinggi, tetapi...