mimbarumum.co.id – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara akhirnya menangkap seorang buronan yang selama 4 (empat) tahun ini berhasil mengelabui petugas.
Liong Tjai Haris Anggara yang ditetapkan sebagai buronan oleh Polda Sumut pada tanggal 1 Juli 2019 diduga kuat terkait dengan kasus pemerasan senilai Rp30 miliar kepada korbannya Ali Sutomo. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana.
Selain Liong Tjai, turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut Anton Sutomo alias Ng Liong Tek, Siu Kui alias Ng Siu Kui alias A Kui dan Citra Dewi alias Atong. Ketiga tersangka terakhir ini sudah terlebih dahulu ditangkap aparat.
Sementara tersangka Liong Tjai Haris Anggara, kata Wakil Ketua Pendawa Sumut Donny Rizal yang disebut-sebut sebagai bos UD. Cipta Alam Segar meskipun saat berstatus buronan ditengarai berada di kawasan Kota Medan, namun kerap lolos saat akan dilakukan penangkapan.
“Mengapresiasi atas penangkapan (Liong Tjai) yg dilakukan Tim Mabes Polri dan Krimsus Polda Sumut. Kita berharap Kapolda baru bisa membawa perubahan, ” ucapnya kepada wartawan melalui pesan Whatsapp.
Tokoh masyarakat ini menyampaikan pernyataannya atas penangkapan buronan 4 tahun itu pada Selasa (18/7/2023).
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersangka.
“Saat ini kasusnya sudah P21 dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Hadi.
Reporter : Ngatirin