Serta Ginting Dukung Kapolres Siantar Lakukan Penegakan Hukum Pengganggu Aset Negara PTPN lV

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – H. Serta Ginting mendukung Kapolres Siantar melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang merusak atau mengganggu aset negara PTPN lV Kebun Bangun.

Serta Ginting pada siaran persnya, Kamis (13/6/2024) mengatakan, permasalahan penyelesaian aset PTPN lV Kebun Bangun sudah melewati fase yang panjang.

Pendekatan kepada masyarakat dan komunikasi dengan Forkomindo Siantar telah dilakukan dengan baik sehngga akhirnya areal Hak Guna Usaha (HGU) aktif yang selama ini dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dikelola kembali oleh negara.

Seluas 14 ha dari 80 ha lahan Kebun Bangun yang ditanami 1.600 pohon sawit selama dua tahun terakhir dirusak oleh penggarap.

- Advertisement -

“Bukan sekadar menggarap tanah negara oknum penggarap juga melakukan perbuatan kriminal lainnya menganiaya dengan cara membacok petugas pengamanan kebun yang hingga saat ini masih dalam perawatan intensip di rumah sakit,” kata Ginting.

Mantan anggota DPR RI tersebut menegaskan, yang menjadi permasalahan pokok munculnya provokasi dari pihak pihak yang sama sekali tidak memiliki kepentingan.

Bahkan, tambahnya oknum provokator tersebut mengintimidasi Kapolres Siantar yang melakukan penegakan hukum. Tujuaannya menurut Serta Ginting untuk mengganggu kerja Kapolres Siantar.

Menurut Serta, Kapolres Siantar selalu berada di tengah dan saya yakin beliau tidak pernah ragu dan takut untuk menjaga kondusivitas masyarakat.Dalam.proses penegakan hukum baik di PTPN lV maupun di masyarakat dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku secara seimbang.

“Jadi jika ada pihak pihak yang menghembuskan tuduhan Kapolres berpihak,tuduhan tidak bertanggung jawab,” imbuh Ketua DPP KSPSI 1973 itu.

Ketua Umum Forum Komunikasi Purna karya PTP Nusantara itu berharap agar semua pihak memberikan edukasi kepada oknum oknum masyarakat bahwa atas tannah HGU nomor l/ Pematangsiantar masih berlaku hingga tahun 2029 mendatang.

Sebagai perusahaan negara yang tergolong dalam Proyek Strategis Nasional ( PSN) seharusnya seluruh pihak menahan diri agar tidak melakukan tindakan2 anarkis yang cenderung bertentangan dengan undang- undang,apalagi memprovokasi masyarakat dengan dalih perjuangan.

Ia berharap juga agar PTPN lV Kebun Bangun terus melakukan upaya penyelesaian dan penyelamatan aset negara dengan mengedepankan berkomunikasi dengan masyarakat dalam mencari solusi penyelesaian yang terbaik.

Jika ada hambatan dan gangguan berupa provokasi dari pihak pihak tertentu sebaiknya pihak perkebunan tidak ragu ragu untuk minta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum.Hal ini penting untuk menghindari tidak terjadi benturan antara oknum masyarakat dengan PTPN lV,urainya.

Serta Ginting juga berharap agar Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK tetap semangat dalam menegakkan hukum dan menjaga kondusivitas masyarakat sekaligus mengamankan aset negara.

“Kapolres tidak usah ragu melakukan penegakan hukum selama dengan prosedur yang berlaku.Negara tidak boleh kalah dengan oknum mafia tanah yang menghasut dan memecah belah masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Jalaluddin

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Wali Kota Pematangsiantar Resmikan Program CSR Pertamina Patra Niaga

mimbarumum.co.id - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Fuel Terminal (FT) Pematangsiantar melalui program Corporate Social...