Serta Ginting: Bencana Banjir dan Longsor di Sumut Terjadi Akibat Pembabatan Hutan Secara Ilegal

Berita Terkait

mimbarunum.co.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN), Drs HN Serta Ginting menilai, bencana alam banjir disertai tanah longsor di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Utara khususnya kawasan Sibolangit yang merusak jalan lintas Medan-Berastagi Kabupaten Deliserdang baru-baru ini diduga kuat akibat maraknya aksi pembabatan atau penebangan hutan secara ilegal dan massif.

“Hal itu terlihat pada banjir dan longsor yang terjadi adanya sejumlah material kayu dari atas pegunungan hutan lindung yang ada di kawasan tersebut menutupi badang jalan,”kata Serta Ginting dalam siaran persnya diterima wartawan, Senin (9/12/2024).

Sehingga, lanjut Serta Ginting, banjir dan longsor yang terjadi di daerah tidak hanya melanda permukiman warga yang terdampak.Namun juga akses jalan nasional juga sempat terputus karena jalan dan jembatan rusak.

“Kami berterimakasih kepada pemerintah dan jajaran kepolisian yang merespon terjadinya bencana banjir dan longsor dengan cepat.Seingga seluruh akses sudah bisa dilalui meskipun perbaikannya masih bersifat darurat,”kata Serta Ginting yang juga mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini.

- Advertisement -

Meski demikian , Serta Ginting yabg juga mangan Wakil Ketua DPRD Sumut ini mendesak penegak hukum untuk menelusuri dan menindak jika ada ditemukan aktivitas pembabatan atay penebangan hutan secara massif dan ilegal di Sumatera Utara. “Jadi penanganan pasca banjir dan longsor jangan hanya terfokus pada perbaikan infrastruktur, tetapi lebih penting mencari akar permasalahan guna upaya pencegahan ke depannya,”katanya.

“Sebab sejumlah kalangan meyakini bahwa bencana ini mengindikasikan adanya aktifitas ilegal, kemudian rencana tata ruang wilayah (RTRW) mesti dibenahi lagi. Begitu juga aktifitas legal, seperti izin-izin perkebunan dan pertambangan,” ungkapnya.

Ia mencontohkan di sektor perkebunan kelapa sawit, undang-undang telah mengatur untuk tidak menanam sawit di sempadan sungai minimal 100 meter kiri dan kanan. Tetapi dia menemukan fakta di lapangan, hanya sungai saja yang tidak ditanami sawit oleh perusahaan.(djamaluddin)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Seorang Pria Meninggal Dunia Akibat Terjatuh dari Lantai Tiga Plaza Medan Fair

mimbarumum.co.id - Seorang pria, OS (58) mengalami henti jantung setelah terjatuh dari lantai tiga Plaza Medan Fair, Sabtu...