mimbarumum.co.id – Serang polisi pakai kapak, Suriono alias Nanok terpaksa ditembak mati Pegasus Polrestabes Medan.
Suriono alias Nanok juga diketahui sebagai otak pelaku pembunuhan seorang kader OKP bernama Jarisman Saragih (21) warga Dusun XIV Sinar Gunung, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Yudha Prawira didampingi Kanit Pidum Iptu Husein di RS Bhayangkara Medan, Minggu (30/6/2019) siang mengungkapkan, peristiwa pembunuhan dengan korban kader IPK itu terjadia Sabtu 2 Februari 2019 di Jalan Keadilan Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
“Latar belakang kasusnya yakni, korban bersama rombongan baru menghadiri pelantikan Ketua PAC IPK di lapangan Gajah Mada Medan, dan berniat pulang ke rumahnya masing-masing. Saat melintas di Jalan Cemara, korban dan rombongan dihadang sekelompok pria (pelaku-red). Korban berhasil ditangkap para pelaku, dan kemudian dibawa ke Jalan Keadilan. Selanjutnya korban dianiaya pelaku dengan menembakinya dengan senapan angin, panah, memukulinya dengan kayu dan batu hingga korban tewas di lokasi,” ungkap Yudha.
Kata Yudhs lagi, Pada Minggu 3 Februari 2019 Pegasus membekuk DP alias Black (39) warga Jalan Cemara Pasar I Lorong Il Timur, Kecamatan Percut Seituan sedang bersembunyi di rumah mertuanya Jalan Binjai Km 10,8 Desa Payageli Gang Murni, Kecamatan Sunggal. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapat telepon dari Z untuk bersiap-siap melakukan penyerangan. DP alias Black dan tersangka lainnya mempersiapkan senjata dan kemudian menghadang.
Lanjut Kasat Reskrim, tersangka untuk pengembangan terhadap tersangka lainnya. Di perjalanan DP alias Black melawan dan berusaha kabur. Pegasus pun melumpuhkan kedua kaki Black dan dirawat di RS Bhayangkara. Setelah dirawat, Black dibawa ke Polrestabes Medan.
“Tak lama berselang kita kembali membekuk 3 tersangka lagi di lokasi berbeda, masing-masing berinisial DI alias Komeng (20) warga Jalan Cemara Lorong Il Barat, RS (25) dan MAP (23) keduanya warga Jalan Pancing II/Budi Utomo Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Para tersangka mengaku diperintahkan Suriono alias Nanok melakukan penyerangan terhadap kader OKP itu, juga mempersiapkan seluruh senjata yang digunakan,” ujarnya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 340 Subs 338 dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke (3e) KUHPidana dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Masih kata Yudha, Pegasus mengeluarkan DPO terhadap tersangka Suriono alias Nanok yang merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut. Selain otak pelaku, tersangka juga turut serta menghilangkan nyawa korban.
“Dari hasil penyidikan, tersangka yang sempat kabur ke luar Sumut belum lama ini kembali ke rumahnya Desa Sampali Kampung Agas. Jumat (28/6) sekira pukul 11.00 WIB, Tim Pegasus yang dipimpin Kanit Pidum bergerak cepat menuju ke lokasi. Petugas melihat tersangka sedang duduk-duduk di pondok depan rumahnya sembari menggunakan sabu. Dengan perlahan-lahan petugas membuka pagar seng rumah Suriono alias Nanok,” katanya.
Suriono mengetahui kedatangan polisi psehingga ia kabur melewati pagar kayu sembari menenteng kampak. Saat melompati pagar, tersangka terjatuh dan masuk ke dalam parit. Petugas langsung mengejar buronan itu, namun ia berhasil kabur ke arah ladang jagung. Petugas berhasil mendahului tersangka, namun tersangka berusaha membacok petugas.
“Anggota dua kali berikan tindakan tegas terukur ke kaki kiri tersangka. Tetapi Nanok tidak jera dan ia mengayunkan kapaknya ke arah wajah petugas, tapi berhasil dihindari. Anggota terpaksa menembak dada kiri tersangka. Tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan,” sebut Yudha.
“Dari rumah tersangka turut disita sejumlah barang bukti diantaranya kampak, parang, senapan angin, 5 jimat, 4 handphone, dompet berisi uang seratusan ribu, 3 kaca pirex, 4 jarum spit, 1 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik,” tutup Yudha. (dd)