mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara.
Wakil Bupati Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, Jumat (25/2/22) meminta pihak BPK segera menginformasikan jika terdapat hal-hal yang kurang dan butuh perbaikan.
“Sehingga segera kami perbaiki. Pemkab Sergai siap menjalankan rekomendasi dari BPK,” kata Wabup.
Sekdakab Sergai H M Faisal Hasrimy, AP, M.AP turut mendampingi saat Wabup menyerahkan laporan keuangan itu kepada Kepala BPK Perwakilan Provsu Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA, CSFA, di Gedung BPK RI Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.
Pada kesempatan lain, Wabup Adlin mengatakan penyerahan LKPD sebelum melampaui batas waktu itu merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Pemkab Sergai.
“Ini merupakan kerja keras kita bersama sehingga dapat terselesaikan dengan baik sebelum batas waktu,” kata Wabup.
Paling lambat 2 Bulan
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Provsu, Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi kinerja Pemkab Sergai yang di bawah kepemimpinan Bupati Darma Wijaya dan Wabup Adlin Tambunan yang mampu dengan cepat menyelesaikan LKPD tahun 2021.
“Batas waktunya tiga bulan atau 31 maret. Ini lebih cepat 35 hari dari batas ketentuan, ” kata auditor itu.
BPK, kata Eydu sangat mengapresiasi atas pencapaian dari sisi waktu itu. Pejabat itu pun berpantun untuk memberikan apresiasi.
Terhadap penyelesaikan LKPD Pemkab Sergai, Kepala BPK RI Perwakilan Provsu itu berjanji menyelesaikan pemeriksaan paling lambat dua bulan paska serah terima.
“Sudah sesuai dengan ketentuan, LKPD ini akan siap paling lambat 2 bulan dari diserahkan dan akan kami serahkan kembali LKPD ini kepada Pemkab Sergai,” ucapnya.
Reporter : Ngatirin