Seorang Warga Meninggal di Disdukcapil saat Perekaman e-KTP untuk BPJS

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Seorang warga meninggal di Dukcapil saat pembuatan e-KTP lantaran harus memenuhi berkas pembuatan BPJS untuk operasinya.

Kejadian memilukan itu terjadi di Bulu Kumba, Sulawesi Selatan dan menjadi viral di media sosial khususnya platform TikTok yang diposting pertama kali oleh @KaumRebahan pada Selasa (15/3/22).

Pria yang sedang dalam kondisi lemah tersebut bernama Amiluddin, warga Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Bulukumba. Diketahui, Amiluddin baru sepekan tiba di Bulukumba setelah sebelumnya merantau ke Malaysia.

Ia melakukan perekaman e-KTP dipandu oleh keluarga dan petugas Dukcapil. Karna kondisinya bertambah buruk, tak lama kemudian ia meninggal di Dukcapil saat menunggu proses e-KTP selesai.

- Advertisement -

Dikabarkan, keluarga pasien sempat menolak tawaran rumah sakit untuk mengurus surat keterangan tidak mampu dan memutuskan memulangkan pasien pada 15 Maret lalu, namun akhirnya pihak Amiluddin melakukan perekaman e-KTP untuk syarat agar bisa segera dioperasi.

Dilansir dari DetikNews, hal tersebut dibenarkan oleh Pemda Bulukumba. Amiluddin disebut berangkat dari RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba ke kantor Dukcapil Bulukumba.

“Almarhum sebenarnya sudah 3 hari dirawat di rumah sakit dan harus dioperasi karena penyumbatan usus,” kata Kasubag Publikasi Humas Pemda Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad Rabu (16/3/22).

Menurutnya, Amiluddin awalnya bisa menanggung biaya perawatan di rumah sakit. Namun, karena biaya operasi bertambah banyak, maka Amiluddin ditawarkan mengurus surat keterangan tidak mampu agar pengobatan dibantu Pemda atau bisa juga mengurus BPJS kesehatan.

“Tapi sepertinya dia ngotot urus BPJS, tapi karena BPJS harus punya KTP makanya dia ke Dukcapil dan di situlah dia meninggal,” ujar Ahmad.

Karena pihak pasien lebih ingin mengurus BPJS kesehatan dan harus mengurus e-KTP terlebih dahulu yang tidak bisa diwakilkan, maka Amiluddin mau tidak mau harus ikut pembuatan e-KTP tersebut. Padahal, pihak pasien lebih disarankan untuk mengurus surat keterangan tidak mampu yang bisa diwakilkan pihak keluarga.

Reporter : Zaim Dzaky

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

GMNI Sumut Desak Kejati Proses Hukum Rapidin Simbolon Dugaan Korupsi Covid – 19

mimbarumum.co.id - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut)...