Seorang Oknum PNS di Kantor Camat Kualuh Ledong Di Duga 2 Bulan Tak Masuk Kerja

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Nur Asiyah, yang menjabat sebagai bendahara di Kantor Camat Kecamatan Kualuh Leidong Labura, diduga sudah 2 bulan tidak masuk kerja alias makan gaji buta.

Informasi yang dihimpun dari salah seorang warga Desa Tanjung Pasir yang tidak mau disebutkan namanya.

Dikatakannya, Nur Asiyah berdomisili di Desa Tanjung Pasir, setiap hari terlihat dirumahnya, dengan keadaan sehat tanpa terlihat adanya menderita penyakit apapun.

Warga tersebut selalu memerhatikan oknum PNS itu membuat dirinya heran kok pegawai negeri tak pernah masuk kantor.

- Advertisement -

Mengingat jarak tempuh yang jauh lebih kurang 60 Km tidak memungkinkan Nur Asiyah bisa pulang pergi (PP) untuk bekerja, apalagi ditambah jalan ke daerah Kualuh Ledong saat ini rusak parah untuk di lalui .

“Setiap hari kami melihat dia bang di rumahnya, tak mungkinlah dia bisa PP (pulang pergi) setiap hari, jalan ke sana rusak berat, kami menduga dia bolos kerja setiap hari,” ucap warga yang enggan namanya disebutkan itu.

Menindaklanjuti kebenaran informasi ini, awak media mengkonfirmasi Jamaluddin selaku Camat Kualuh Leidong melalui selulernya , menjawab, namun, Camat membantah informasi tentang bendaharanya yang tidak pernah masuk kerja .

“Tidak benar informasinya itu, kalau bendahara saya tidak masuk kerja , bagaimana kami bisa gajian,” ucap Jamaluddin terkesan menutup – tutupi bawahannya.

Saat ditanyakan tentang Absensi kehadiran Nur Asiyah, Jamaluddin (Camat) langsung mematikan ponselnya. Di hubungi kembali Camat Kualuh Leidong tersebut , Ia tidak menggubris, terkesan ada hal sesuatu rahasia yang ditutupi oleh Jamaluddin.

Mengacu kepada peraturan pemerintah No : 94 Tahun 2021, tentang, Disiplin PNS, berarti oknum bendahara Kecamatan tersebut sudah pantas di berikan sanksi.

Dalam aturan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat. Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PAN – RB No: 16 Tahun 2022, tentang, soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Tjahjo dalam keterangannya dilansir detik, Rabu (23/6/2022).

Tjahjo menjelaskan hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Adapun, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja.

Atas informasi tersebut menindak lanjuti mengkonfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara ,H Muhammad Suib, SPd , MM, menjawab,” Terimakasih atas informasinya, saya akan tindak lanjuti,” tulis pimpinan tertinggi ASN Kab.Labura melalui WhatsApp, Sabtu ( 21/1/2023).

 

Reporter : AO.Sihombing

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Sah! Sekwan Terima Surat Penetapan Pimpinan DPRD Sumut dari DPP Partai Golkar

mimbarumum.co.id - Sekretaris DPRD Sumatera Utara (Sekwan Sumut) Zulkifli telah menerima surat resmi dari DPP Partai Golkar tentang penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan...