Jumat, Juli 5, 2024

Seorang Bocah Batal Jenguk Ibu Kandung Gegara Imigrasi Tak Terbitkan Paspor

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Seorang bocah berusia 13 tahun gagal mengunjungi ibu kandungnya yang berada di negeri jiran karena pihak imigrasi tidak berkenan mengeluarkan paspor warga Medan Marelan itu.

Petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia mensyaratkan pengurusan paspor bocah itu harus didampingi orang tuanya.

“Tadi sudah saya jelaskan, si pemohon paspor (bocah berusia 13 tahun) harus didampingi ibunya,” kata Kasi Lantas Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Hidayat.

Pejabat tersebut menyampaikan hal itu kepada Ariadi yang mendampingi pemohon yang tidak lain adalah cucunya sendiri dalam pengurusan paspor pada Rabu (7/6/23).

Menanggapi itu, Ariadi yang juga seorang wartawan senior di Medan sempat menjelaskan bahwa justru maksud pengurusan paspor atas nama cucunya itu adalah dalam rangka mengunjungi ibu kandungnya yang ada di Malaysia.

Jika ibu kandung bocah itu harus kembali ke Indonesia untuk mendampingi anaknya mengurus paspor, berarti bukan si anak yang mengunjungi tetapi ibunya yang mengunjungi anak.

Sementara sang ibu tidak bisa sewaktu waktu pulang ke Medan karena terikat dengan aturan sebagai pekerja di Malaysia.

“Masak ibunya pulak disuruh ke mari mendampingi anaknya buat paspor, ” keluh Ariadi.

Kepada petugas imigrasi, dia menjelaskan bahwa cucunya itu masuk dalam daftar kartu keluarga dimana Ariadi sebagai kepala keluarga.

Menurut Ariadi, cucunya tersebut juga sudah menunjukkan bukti-bukti otentik soal identitas kependudukan., termasuk akte kelahiran.

“Bahkan Ariadi menunjukkan bukti hak asuh anak yang dimiliki ibu kandung si anak yang dikeluarkan pengadilan,” ucapnya.

Namun semua upaya itu tetap tidak mengubah keputusan petugas imigrasi untuk meloloskan penerbitan paspor bocah berusia 13 tahun itu.

Petugas tetap bertahan agar anak tersebut didampingi ibu kandungnya dalam permohonan pembuatan paspor.

“Ibunya langsung yang kirim lewat WA. Bahkan paspor ibunya pun dikirim juga lewat WA. Ini sudah saya print. Itu pun ditolak juga,” katanya.

Ariadi merasa kecewa dengan pelayanan tersebut karena pihak Kantor Imigrasi Kelas I Polonia tidak memberikan solusi atas hal tersebut.

Sumber : rilis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya