Sensasi Ganja Membawa Pedagang Kopi Ini ke Kursi Pesakitan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Muhammad Dani (32) pedagang kopi asal Jambi terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya menikmati barang haram jenis ganja.

“Ganja Aceh lebih alami sensasinya lebih enak. Kalau ganja dari Jambi sudah di campur baigon sensasinya sudah lain,” kata Dani di hadapan Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara dan JPU Siska dari Kejari Medan, Selasa (22/5/2019)

Terdakwa mengaku memperoleh ganja itu dari seseorang bernama Abdul yang berada di Gunung kawasan Provinsi Aceh.

“Baru pulang dari Aceh di Medan hanya transit tujuan ke Jambi, Pak hakim. Sudah 5 tahun memakainya,” ujar terdakwak Dani di Ruang Cakra IX, PN Medan.

- Advertisement -

Dalam testimoninya terdakwa menerangkan ia hanya seorang pedagang kopi di Jambi dan sudah menekuninya selama 2 tahun.

“Namun biasanya beli kopinya diantar melalui bus, sekali ambil kopi 10 Kg. Tapi karena saya ingin sekali merasakan ganja Aceh saya langsung ke Aceh,” ungkap Dani.

Majelis Hakim yang mendengarkan pernyataan terdakwa itu segera membeikan nasehat. “Jangan kau ulangi lagi memakai ganja, kan kasian anak istri mu tidak bisa ketemu selama beberapa tahun,” tutur majelis Sapril menasehati terdakwa.

Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Propinsi, 34 Kg Sabu Disita

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat...