mimbarumum.co.id – Pengadilan Tipikor Medan menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga Bank Sumut sebesar Rp 202 miliar.
Kepada wartawan, Humas yang juga Hakim Pengadilan Negeri Medan, Tengku Oyong membenarkan bahwa persidangan digelar pada Senin (5/7/2020) mendatang.
“Ketua Pengadilan Negeri Akhirno telah menunjuk lima majelis hakim tipikor yang menyidangkan kedua terdakwa yakni, Pemimpin Divisi Treasuri pada Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dan Direktur Kapital Market pada MNC Sekuritas,” katanya kemarin.
Dia mengatakan kelima majelis hakim yang ditunjuk yakni Sriwahyuni Batubara selaku Ketua Majelis Hakim sedangkan Syafril, Elias Silalahi, Rurita Ningrum, dan Felik Da Lopez, masing-masing hakim anggota.
Baca Juga : Erintuah Damanik Alih Tugas ke Pengadilan Negeri Surabaya
Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menyatakan dalam persidangan Tipikor nantinya Kejatisu menunjuk Penuntut Umum Robertson.
Dia menjelaskan bahwa kerugian yang diderita Bank berplat merah milik Pemprovsu tersebut sejak 2017 hingga 2018.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp202 Miliar,” tegasnya.
Dia juga membeberkan kronologis di mana bermula pada 2017-2018 PT Bank Sumut ada melakukan investasi berupa dana berupa pembelian MTN milik PT SNP, dimana alasan Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Securitas.
“Atas penawaran ini, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I (10/11/2017) Rp52 miliar, tahap II (7/3/2018) dengan nilai Rp75 miliar dan tahap III (11/4/2018) dengan nilai Rp 50 miliar. Bahwa pada 2013 sampai 2017 laba SNP terus mengalami penurunan sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP,” jelasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy