mimbarumum.co.id – Organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Asahan terus digenjot untuk merealisasikan perolehan pajak daerah sebesar Rp54 miliar pada tahun ini.
“Apabila ada Perda atau Perbup yang tidak sesuai dengan kondisi sekarang diharapkan segera OPD untuk melakukan perubahan,” ucap Wakil Bupati Asahan, H. Surya BSc., pada rapat realisasi pajak daerah, Selasa (29/1/19) lalu.
Pimpinan daerah itu juga mengingatkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan agar lebih giat lagi dalam melakukan pengutipan pajak serta restribusi daerah.
“Kita minta Bappenda memberikan dan meletakkan tanggal masa berlaku pada setiap reklame yang dipasang pada papan reklame dan segera mencopot atau menurunkan reklame yang telah habis masa berlakunya” kata Wakil Bupati.
Sebelumnya, Kepala Bappenda Asahan, Drs. Mahendra MM pada pertemuan yang juga dihadiri Kadis Kominfo, para OPD dan Camat itu menyampaikan tentang kenaikan target perolehan pajak daerah.
Pada tahun 2018 lalu Pemkab Asahan menargetkan pajak sebesar Rp48 miliar dan pada tahun ini pemerintah menargetkan perolehan sebesar Rp54 miliar.
Merealisasikan itu, dia berharap pajak yang sudah memenuhi ketetapan agar segera disetorkan ke kas daerah.
“Dan apabila ada perjanjian-perjanjian yang kurang berkenan dengan pihak pengelola,diharapkan para OPD yang bersangkutan dapat memperbaiki,” ucap Mahendra.
Dia juga mengusulkan dilakukannya perubahan Perda atau Perbup yang tidak sesuai atau tidak sejalan dengan pencapaian target tersebut. (Dec)