Jumat, Juli 5, 2024

Sembilan Pengedar Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan sembilan orang pelaku pengedar Sabu dan Eksatasi di Medan.

Penangkapan tersebut berdasarkan enam Laporan Polisi. Hal itu dipaparkan Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, saat konferensi pers di halaman Mako Polrestabes Medan pada Senin (4/7/2022).

Ia menyebutkan laporan pertama yakni LP/860/VI/NKB/Restabes Medan RS (22), warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Medan Deli, barang bukti 6 Kg Sabu, TKP di Pool Rajawali Jalan Ngumban Surbakti Kecamatan Medan Johor. Kedua, LP/917/VI/2022/NKB/Restabes Medan, MEM (44), warga Jalan Delitua Gang Madrasah, Kecamatan Delitua, barang bukti 15 Kg Ganja, TKP di Jalan Delitua Kecamatan Medan Johor.

“Ketiga, LP/992/VI/2022/NKB/Restabes Medan, IJ alias U (58), warga Komplek Veteran Blok A Pasar IV Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, barang bukti 1 Kg Sabu. Keempat, LP/1052/VI/2022/NKB/Restabes Medan, RAPS (29), SH (24), warga P.Simalingkar, Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, barang bukti 250 butir ekstasi, TKP di Jalan Brigjen Katamso Gang Subur, Kelurahan Sungai Mati Kecamatan Medan Maimun,” lanjutnya.

Ia menambahkan kelima LP/1047/VI/2022/NKB/Restabes Medan, JA alias M (27), warga Kabupaten Langkat, A alias M (35), warga Kabupaten Aceh Utara, barang bukti 24,71 Kg Sabu, TKP di Jalan Kangkung, Kecamatan Binjai Barat, Binjai. Dan, keenam LP/1067/VI/2022/NKB/Restabes Medan, A (20) warga M Yakub Kecamatan Medan Perjuangan, barang bukti 14,1 Kg Sabu, 100 butir ekstasi, 200 butir Erimin 5.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berjumlah 45.810 gram sabu, 15 Kg ganja, 350 butir ekstasi dan 200 butir erimin 5,” ucap Kombes Valentino.

Dibeberkannya, barang bukti selain narkotika yang diamankan yakni 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah karung berwarna biru, 2 buku tabungan BRI, 3 buah ATM, 1 buah kunci, 1 buah KTP, 8 unit Hp, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 1 buah resi pengiriman barang j&t, uang tunai senilai Rp 4.750.000.

“Langkah-langkah yang telah dilakukan yakni, periksa pelapor, periksa saksi-saksi dan periksa tersangka, cek TKP dan olah TKP, dan sita barang bukti. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 (2) Subs Pasal 111 (2) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya