mimbarumum.co.id – Sembilan anggota polisi yang bertugas di Kabupaten Aceh Tamiang di pecat secara tidak hormat.
Sembilan polisi tersebut yakni, Bripka Fitri Marjoko, Bripka Raflin Ozie, Bripka Ryan Dirantona, Brigadir Feri Hendrian, Brigadir Yopi Arisandi Brigadir Feri Soniawsn, Brigadir Fahrizal, Briptu Fahrizal Fadlan dan Briptu Zikrillah.
Upacara pemecatan kesembilan anggota polisi tersebut berlangsung di lapangan Mapolres Aceh Tamiang, Selasa (10/12/2019).
Baca Juga : 6 Polisi Batubara Dipecat
“Pemberhentian mereka karena telah melakukan pelanggaran atau kejahatan seperti yang telah diatur Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian.
Pemecatan itu juga sesuai dengan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor : KEP/207/VII/2019 tanggal 10 Juli 2018.
“Pemberhentian anggota polisi ini sudah melalui proses dan pertimbangan, sehingga mereka tidak dapat lagi dipertahankan”, imbuh Zuhir.
Karena mereka tidak lagi tercatat sebagai anggota kepolisian, Destrian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya apabila mereka membawa nama institusi Polri dalam bentuk apapun.
“Jika ada tindakan mereka yang mengatasnamakan Polri, segera laporkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Kapolres menambahkan kepada anggota kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang agar dapat menjaga nama baik Polri dan bertugas sesuai peraturan. Sekecil apapun kesalahan jika sudah menyangkut dengan kode etik. (bnr)