Jumat, Juli 5, 2024

Selundupkan 212 PMI Ilegal, Polda Sumut Tetap 5 Tersangka

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan menuju Kamboja.

Sebanyak 212 PMI ilegal ini sebelumnya dihadang oleh petugas di Bandara Kualanamu saat akan berangkat ke Kamboja. Para pekerja yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator judi online. Mereka menyewa Pesawat Lion Air untuk berangkat ke Kamboja.

“Penetapan terhadap kelima tersangka setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara terhadap kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (18/8/2022).

Adapun kelima tersangka itu, yakni GL, Ko Bacang alias C, A, AL, dan ACK. Dari kelima tersangka tersebut, pihak kepolisian baru mengamankan tiga orang pelaku, sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi. Ketiganya, yakni Ko Bacang alias C, GL dan
A.

“Dua orang tersangka lagi AL dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut,” ungkapnya.

Perwira menengah Polri itu mengungkapkan, peran dari kelima tersangka itu berbeda-beda. Ada yang bertugas merekrut PMI, menyiapkan fasilitas penginapan, hingga proses keberangkatan.

“Sejauh ini masih terus didalami Dit Reskrimum,” kata Hadi.

Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut juga telah membeberkan perusahaan yang mengirim sebanyak 212 PMI ilegal itu.

Tenyata, perusahaan yang memberangkatkan para PMI ilegal yang berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia itu merupakan PT MEB yang berkantor di Jakarta Barat.

“Hasil pemeriksaan Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui bahwa perusahaan yang memberangkatkan para PMI yang diduga ilegal adalah PT MEB di Jakarta Barat,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (16/8).

Mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan saat ini seluruh PMI ilegal itu telah dipindahkan ke dua lokasi yang berbeda. Dua lokasi itu, yakni LPMP Medan di Jalan Bunga Raya sebanyak 100 orang. Seluruhnya merupakan PMI yang berasal dari DKI Jakarta. Kemudian, sebanyak 112 pekerja lainnya dipindahkan ke BPSDM Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Rinciannya, sebanyak 24 orang dari Sumut, Jawa Barat 24 orang, Kalimantan Barat, 20 orang, Jambi 28 orang, Lampung tujuh orang, Jawa Tengah enam orang, serta Palembang, Manado, Padang masing-masing satu orang.

“Pergeseran PMI yang diduga ilegal ke tempat penampungan yang difasilitasi oleh Pemprov Sumut,” ujarnya.

Reporter : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya