Seleksi Balon Kades di Langkat Curang

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Seleksi Pemelihan Kepala Desa di Kabupaten Langkat, Kecamatan Hinai, Desa Paya Rengas diduga sarat kecurangan.

Pasalnya, di Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai dalam seleksi bakal calon (balon) Pilkades yang di ikuti oleh 6 orang, panitia menggugurkan salah satu balon dengan alasan yang tidak jelas, setelah mengikuti ujian psikotes.

“Saya menduga ada oknum panitia pelaksana melakukan permainan untuk meluluskan balon tertentu. Karena sistem penilaian tidak jelas dalam menghitung penilaian yang lolos seleksi ujian psikotes tersebut,” ucap Nasbah Mufida  bakal calon Pilkades Paya Rengas kepada mimbarumum.co.id, Rabu (17/7/2019), di Langkat.

Kata Nasbah, untuk pemilihan kepala desa kuota yang disediakan sebanyak 5 orang bakal calon sesuai regulasi dari Pemkab Langkat. Dikarenakan peserta yang mendaftarkan diri 6 orang, maka diadakanlah seleksi dan menggugurkan 1 bakal calon.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, pada saat pengumuman hasil balon pilkades hanya membacakan nilai di mana atas nama balon Abdul Malik mendapat nilai 85, Sartiman 85, Widodo 78, Tunggak 64, Suhemi 64 dan Nasbah Mufida 60.

“Keputusan yang dibacakan langsung oleh Camat Hinai tidak menyebutkan alasan mengapa mendapatkan hasil nilai seperti itu,” terangnya dengan nada kecewa.

Nasbah peserta yang satu-satunya berijazah strata satu (S1) ini menyanyangkan teknis penseleksian yang tidak transparan. Katanya lagi, keputusan peserta yang lolos seleksi merupakan suatu kejanggalan karena di stempel oleh CV Pelita Buana Medan.

“Saya merasa janggal melihat hasil keputusan seleksi bakal calon Pilkades Desa Payah Rengas karena dalam nota putusannya menggunakan setempel CV Pelita Buana Medan,” tandasnya.

Panitia pelaksana seleksi bakal calon Pilkades Paya Rengas, Alamsyah ketika di konfirmasi mimbarumum.co.id menyebutkan, ia selaku panitia hanya sebatas menerima berkas dan meyerahkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten.

Ditanyakan kapasitas CV Pelita Buana Medan yang membumbuhi stempel hasil putusan bakal calon. “Mungkin itu orang yang mentesting, orang dari USU,” jawabnya.

Alamsyah mengutarakan syarat utama untuk mencalonkan diri hanya ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), berdasarkan petunjuk Kabupaten.

Mengutip pemberitaan Koran Mimbar Umum, sebanyak 76 Desa di Kecamatan, Kabupaten Langkat menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk priode 2019-2025, pada 22 Agustus 2019 mendatang.

Bupati Langkat, TR Perangin-angin dalam amanatnya menyampaikan semoga semuanya dapat berjalan seperti diharapkan.

“Bagi yang mendapat hasil paling baik agar jangan berbangga diri, sebaliknya bagi yang belum lulus jangan berkecil hati sebab tujuan seleksi ini bukan untuk menjatuhkan pihak manapun melainkan untuk mencari dan melahirkan pemimpin yang dapat memajukan desanya,” pungkasnya. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Wakil Ketua DPRD Sumut Kunjungi Rumah Warga Terbakar di Wampu, Langkat

mimbarumum.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) Ricky Anthony, menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat...