Selamat Ang Si Penipu Divonis Hakim Dua Tahun Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan vonis dua tahun penjara terdakwa Selamat Ang (39) terjerat kasus penipuan.

Persidangan dalam agenda membacakan amar putusan, majelis menyatakan terdakwa secara sah bersalah melakukan penipuan terhadap korban TA.

“Menyatakan terdakwa Selamat Ang terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Dahlia pada persidangan yang berlangsung online di Gedung PN Medan, Senin (21/9/2020)

Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan penipuan senilai Rp 400 juta dan
melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan ke dua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

- Advertisement -

Baca Juga : Warga Demo Minta DPRD Bentuk Pansus Balon Bupati Samosir

Putusan majelis lebih rendah dari tuntutan JPU Buha Reo Cristian Saragi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, kasus penipuan ini bermula di bulan Juli 2018 terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha TA di Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota.

“Terdakwa berjanji dalam jangka waktu 1 tahun uang tersebut akan dikembalikan, sehingga korban pun memberikan pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp400 juta. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali,” urai JPU dalam dakwaan.

Setelah uang dikirim ternyata uang itu tidak dibelikan kapal dan terdakwa tidak dapat membuktikan kapalnya tenggelam namun uang sebesar Rp. 400 juta tidak dikembalikan kepada Korban.

“Pada 7 Februari 2020 terdakwa menerima somasi pertama dari kuasa hukum korban yaitu kantor hukum JASATAMA ADVOCATE LAWYER LEGAL CONSULTANT, namun terdakwa tidak menghadirinya karena ada pekerjaan,” sebut Jaksa.

Selanjutnya melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan guna diproses secara hukum. Adapun kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan terdakwa, sebesar Rp400 juta.

Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...