mimbarumum.co.id – Sedikitnya 35 siswa SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan mendapatkan pembekalan ilmu jurnalistik. Mereka juga mendapatkan tawaran untuk menjadi wartawan.
Sekretaris Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut Hendrik Prayitno menyampaikan itu saat tampil sebagai narasumber pada acara Pelatihan Jurnalistik Program Pembinaan Kesiswaan dan Kepemimpinan Siswa di Aula SMA 2 Jl. Pendidikan, Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (6/2/2025).
Mendampinginya, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Percut Novita Rahma Lubis, Pembina Jurnal Post Agus Siahaan SH dan Pimpinan Redaksi Jurnal Post Kharina Rosa Sinaga.
Awal paparannya, Hendrik menjelaskan tentang sejarah keberadaan SPS dan kiprahnya dalam menjaga eksistensi dan keberlanjutan media di tanah air, khususnya di Sumatera Utara.
Pada materi diskusi berikutnya yang berjudul “Pers Mengawasi – Mencerdaskan”, dia menyebutkan tentang fungsi media sebagai penyebarluasan informasi yang mendidik; menghibur, dan peran sebagai kontrol sosial.
“Golnya mencerdaskan masyarakat dan bangsa,” kata Hendrik.
Ia juga menjelaskan tentang Pasal 6 UU Pers No 40/99 yang menjadi landasan hukum sekaligus koridor kerja bagi insan pers.
Secara profesional, tambahnya, lembaga pers wajib menjaga independensinya dalam setiap menyajikan informasi atau berita kepada khalayak.
“Sampai kapan? Jawabnya. sampai mati!’’, katanya.
Hendrik menyebutkan, UU Pers memberikan kebebasan bagi pers untuk mencari berita, menuliskan hingga mempublikasikannya di media masing-masing.
Namun begitu pun, UU itu juga memberi aturan main bagi siapa saja yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media dapat melayangkan hak jawab. Dan media bersangkutan wajib memuatnya secara proporsional.
“Jika hak jawab tidak dipenuhi, maka ada pasal yang memungkinkan korbannya menempuh jalur hukum secara pidana maupun perdata,” katanya.
Oleh karena itu profesionalisme pers adalah sebuah keniscayaan sehingga menjadi kewajiban insan pers meningkatkan kualitas diri.
Tentang Kode Etik
Pada bagian lain paparannya, Hendrik mengurai tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang selama ini menjadi rambu bagi para wartawan saat bekerja di lapangan.
Aturan itu setidaknya meliputi 4 (empat) asas, yakni asas profesionalisme, asas demokrasi, asas moralitas dan asas hukum.
Sumber : rilis/Ngatirin