Sekdes Kampung Alur Baung Laporkan Kaur Umum Diduga Palsukan Tanda Tangan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sekretaris Desa (Sekdes) Kampung Alur Baung Muhammad Harli sempat melaporkan Abdul Latif selaku Kaur Umum Desa Kampung Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang dalam perkara pemalsuan tanda tangan.

Sebelumnya, Selasa (10/3/2020) Abdul Latif melaporkan Muhammad Harli ke Polres Aceh Tamiang dalam perkara hutang piutang.

Harli melaporkan Abdul Latif ke Polres Aceh Tamiang terkait kasus pemalsuan surat, pada Jum’at 20 September 2019 lalu di Kampung Kebun Medang Ara Kecamatan Karang Baru.

Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Muhammad Harli di dampingi Datok Penghulu Asep Suhendar ketika dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan di Karang Baru, kemarin.

Harli menjelaskan bahwa hutang yang di pinjamnya untuk pembangunan kampung itu telah dibayar langsung kepada Abdul Latif.

Baca Juga : Sidang Pemalsuan Surat Tanah Pengacara Laporkan Jaksa Rosinta

“Pembayaran hutang tersebut, langsung diterima oleh Abdul Latif di Kantor Datok Penghulu saat mengambil honornya sebagai Kaur Umum di Kampung Alur Baung,” ucapnya.

Saat disinggung bahwa Sekdes Kampung Alur Baung telah dilaporkan oleh Abdul Latif ke Polres Aceh Tamiang, Muhammad Harli juga telah mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan atas dugaan belum membayar hutang kepada Abdul Latif.

“Kemarin saya juga telah melaporkan Abdul Latif tentang peristiwa pidana berupa pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pada Jum’at 20 September 2019 yang terjadi di Kampung Kebun Medang Ara Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang,” tutur Harli sambil memperlihatkan surat laporan ke Polres Aceh Tamiang bernomor LP.B/15/III/1./2020/SPKT tertanggal 12 Maret 2020.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Warung Geprek Ngenes Kelurahan Mangga

mimbarumum.co.id - Polisi menangkap pelaku penganiayaan berinisial OS, 39 tahun, warga Jalan Bunga Herba, Medan Selayang. Pasalnya, ia diduga melakukan...