Sekdakab Membela Diri, Plt Kadishub akan Jadi Korban Sendiri?

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kasus dugaan korupsi bansos dana Covid-19 Samosir semakin menimbulkan “tanda tanya”. Apalagi tersangka Sekdakab Jabiat Sagala membela diri. 

 

“Saya tidak menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus itu,” sebutnya kepada wartawan, baru baru ini, di Pangururan.

 

- Advertisement -

Berdasarkan informasi dihimpun wartawan, Jabiat Sagala sudah mengupayakan pembelaan diri melalui legislatif RI di Senayan. Tak tanggung-tanggung, upaya itu dilakukan melalui Komisi III DPR RI.

 

Dalam surat resminya kepada legislator Senayan itu, ia membeberkan, pada kasus dugaan mark up (penggelembungan harga, red) kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin dengan pagu anggaran Rp 450 juta. Sepenuhnya di luar sepengetahuannya.

 

Kasus yang menyeret namanya hingga ditetapkan sebagai tersangka, seakan akan menjadi blunder. Karena tanggung jawab PPK selaku pejabat yang melaksanakan teknis kegiatan, memang perlu dipertimbangkan.

 

Pada kasus ini, dari total pagu anggaran Rp 450 juta, Rp. 410.291.700 terealisasi untuk bansos kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Dengan rincian membeli sebanyak 6.000 trip vitamin, gula pasir 6.000 kilogram dan telur 180.000 butir.

 

Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/3/2021) mengatakan, perkembangan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 itu, sudah memeriksa 28 saksi.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi. Dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Propinsi Sumatera utara,” sebutnya.

 

Dia juga menyebutkan alasan, bahwa kedua tersangka tidak ditahan karena masih kooperatif.

Sebelumnya, JS dan SS ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dengan Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021. JS dan SS diteapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos dana Covid-19.

 

Tapi sejak ditetapkan tersangka, Selasa (16/2/2021) lalu, hingga kini, keduanya belum ditahan. Karena penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

 

 

Reporter: Robin Nainggolan

Editor : Siti Murni

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024, Bangkitkan Ekonomi Lokal dan Perkuat Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Dunia

mimbarumum.co.id – Event olahraga air berskala dunia, Aquabike Jetski World Championship yang berlangsung di Danau Toba selama 13-17 November...