Mimbarumum.co.id-Pemberhentian sekretaris Daerah Aceh Besar secara mengejutkan ternyata menjadi perbincangan di kalangan pejabat pemerintah dan bahkan masyarakat dilingkungan Kabupaten Aceh Besar, selain itu ternyata pemberhentian tersebut berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.
Pasalnya pembehentian Drs. Sulaimi M.Si sebagai sekda Aceh Besar disinyalir karena perbedaan pandangan politik pada saat pilkada Aceh, Media ini mencoba untuk mengkofirmasi hal tersebut kepada Sulaimi, namun yang bersangkutan menyarankan untuk konfirmasi silahkan hubungi penasihat hukum saya saja tutupnya.
Untuk memastikan perihal tersebut kemudian media ini menghubungi Erlizar Rusli, SH.,MH sebagai Penasihat Hukum Sulaimi, Erlizar membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Sulaimi perihal perkara pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar.
Kemudian Erlizar juga juga menjelaskan akan menyurati Pj Gubernur Aceh perihal tersebut karena kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam sistem hukum adminitrasi dalam Pemberhentian Sulaimi.
“Dan tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan sistem hukum admintrasi pemerintahan,” ucapnya, Minggu (26/1/2025).
Selain itu, akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak besar terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025. Karena secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi sementera Sulaimi sudah di berhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024 dan pemberhentian sebagai Sekda dan pelantikan dalam jabatan baru dikatahui Sulaimi secara mendadak.
“Last minutes diketahui, pada tanggal 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati,” ungkap dia.
Erlizar juga menambahkan dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh SKPA pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan hanya Sulaimi yang berhak menandatangani DPA tersebut dan tidak bisa digantikan oleh siapa pun berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan.
“Namun karena pergantian sengat mendadak dan tanpa pemberitahuan, SK pemberhentian 20 Desember 2024 dan pelantikan 17 Januari 2025 sebagai staf ahli PHP ( Pemerintahan Hukum & Politik ) maka secara dejure Sulaimi tidak punya kewenangan lagi untuk mendatangani DPA, akibat DPA tidak bisa di tandatangani Sulaimi maka besar kemungkinan APBK 2025 Aceh Besar akan mengalami hambatan sehingga harus dilakukan perubahan dalam APBK-P bulan Agustus 2025 mendatang,” paparnya.
Hal ini lah yang melatar belakangi kenapa kami selaku penasihat hukum menduga Pj Gubernur cq Pj Bupati dalam mengambil kebijakan mutasi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, proses pemberhentian tersebut juga merupakan tindakan hukum mal administrasi dan pemberhentian Sulaimi adalah abuse of power atau penyalah gunaan kekuasaan.
Reporter : Siti Amelia