Sejumlah Rumah Ibadah dan TPU di Empat Kabupaten/Kota di Sumut Peroleh Sertifikat Wakaf

Berita Terkait

mimbarumum.co.idKementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada sejumlah rumah ibadah dan tempat pemakaman umum (TPU) yang berada di wilayah Kabupaten Deliserdang, Langkat, Kota Medan dan Binjai.

Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Asnaedi, A.Ptnh., M.H., pada Kamis (16/5/24) di dua tempat.

Pertama kali berlangsung di Masjid Salman Jalan STM Medan. Pada kesempatan ini, Dirjen bersama Kakanwil BPN Sumut Askani menyerahkan secara simbolik kepada pengurus 5 (Lima) rumah ibadah dan 1 (satu) TPU.

Kelima  rumah ibadah yang mendapatkan sertifikat wakaf dari Kementrian ATR/BPN yakni Masjid Salman di Jalan STM Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas, Masjid Muslimin Jalan Selam I Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Masjid Al-Munawwarah Jalan Suka Cerdas Kelurahan Sukamaju Kecamatan Medan Johor.

Selanjutnya, Masjid Al-Jihad Kelurahan Berngam Kota Binjai, Masjid Al-Hilal Kelurahan Dataran Tinggi Kota Binjai, dan 1 sertifikat wakaf untuk TPU yang berlokasi di Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat, Langkat.

Hadir pada acara ini Ketua Badan Wakaf Indonesia H Subandi SH MH MAP, Kepala Kantor Pertanahan Medan, Kepala Kantor Pertanahan Binjai serta Kepala Kantor Pertanahan Langkat.

Penyerahan di Kantah Deliserdang

Selanjutnya Dirjen secara simbolik menyerahkan sertifikat wakaf untuk sejumlah rumah ibadah dan TPU di kawasan Kabupaten Deliserdang.

Prosesi dilaksanakan di kantor Pertanahan Deliserdang, Kompleks Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam. Turut mendampingi dalam kegiatan itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Deliserdang, Abdul Rahim Lubis beserta jajarannya.

Penyerahan sertifikat wakaf ini, kata Dirjen Asneli dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat proses legalisasi aset tanah dan rumah ibadah di seluruh Indonesia.

“Dengan adanya sertifikat yang sah, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan publik,” ucapnya.

Asnaedi mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementrian ATR/BPN, berencana akan mensertifikasi seluruh tanah wakaf rumah ibadah maupun TPU.

Tujuannya selain agar tanah wakaf memiliki kekuatan hukum, juga untuk menghindari terjadinya gugatan dari ahli waris ataupun pihak lain pada tanah-tanah yang sudah diwakafkan.

“Banyak terjadi tanah wakaf yang sudah dipergunakan masyarakat kemudian muncul gugatan dari ahli waris yang tidak terima kalau tanah milik orang tua atau keluarganya diwakafkan. Nah, dengan adanya sertifikat wakaf ini masyarakat bisa tenang,” ujar Asnaeni.

Ia pun mengajak pada masyarakat yang memanfaatkan tanah wakaf baik untuk mendirikan rumah ibadah ataupun digunakan sebagai TPU dan belum memiliki sertifikat wakaf, agar mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan setempat atau ke Badan Wakaf Nasional supaya dapat disertifikasi.

Tinjau Kantah Medan dan Deliserdang

Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Sumut, Dirjen PHPT Asnaeni juga berkesempatan mengunjungi dan meninjau Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan di Jalan STM Medan dan Kantah Deliserdang di Kompleks Perkantoran Bupati di Lubuk Pakam.

Di kedua kantor pertanahan itu, Asnaeni meninjau seluruh ruangan, mulai dari ruangan pelayanan penerimaan berkas hingga ruangan penyimpanan arsip.

Peninjauan ini dilakukan Asnaeni untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Dan beliau menekankan pentingnya penerapan teknologi dan pelayanan yang efisien guna mempercepat proses administrasi pertanahan.

Reporter: Ngatirin

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kapolda Sumut Resmikan Masjid Hubbul Waton di Batalyon C Pelopor Brimob

mimbarumum.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., meresmikan Masjid Hubbul...