Sebulan Ditetapkan Tersangka, Sekdakab dan Plt Kadishub Belum Ditahan

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Sudah sebulan Kejari Samosir menetapkan Sekdakab JS dan Kadishub, SS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos dana Covid-19. Yakni sejak Selasa (16/2/2021). Namun hingga kini, keduanya belum ditahan. 

Anehnya lagi, kasus ini ditangani Inspektorat Provinsi Sumut untuk menghitung kerugian negara. Padahal ada Inspektorat di Kabupaten Samosir.

Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon, ketika dikonfirmasi mimbarumum.co.id, Selasa (16/3/2021) mengatakan, perkembangan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 itu, masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Propinsi Sumut,” sebutnya.

- Advertisement -

Ketika ditanya, mengapa kedua tersangka tidak ditahan? Tulus memengungkap, bahwa JS dan SS masih kooperatif.

Dibeberkannya, ada 10 saksi yang diperiksa. Diantara pejabat Pemkab Samosir yang diduga terlibat dan seorang rekanan dari Medan.

Sebelumnya, tim Jaksa Penyidikan Kasus Bansos menetapkan status tersangka kepada dua pejabat teras Pemkab Samosir itu, sebulan lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, status saksi JS yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir dan SS Plt Kadis Perhubungan Samosir ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Berawal dari Pembagian 6.000 Paket Sembako

Penetapan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dengan Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021. Terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Termasuk denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 ini berawal dari pembagian 6.000 paket sembako dan multi vitamin. Kepada masyarakat terdampak pandemi pada tahun lalu.

Tepatnya, pengadaan dan pengepakan barang dan jasa bantuan makanan tambahan berupa telur, gula dan lainnya oleh PT TBN dari Medan. dengan total anggaran sebesar Rp 410.291.700.

Sekda JS ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan makanan tambah gizi. Sedangkan Plt Kadishub SS sebagai Kepala ULP Samosir.

Masyarakat Samosir berharap, Kejari Samosir menangani kasus ini dengan serius. Para saksi yang telah diperiksa juga perlu penyelidikan serius, agar persoalan terang benderang.

Reporter: Robin Nainggolan

Editor : Siti Murni

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Sambangi KPU Samosir, Kemendagri RI Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Lancar

mimbarumum.co.id - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, Togap Simangunsong menyambangi Kantor KPU Kabupaten Samosir, Senin...