Sebulan, 60 Pemadat Meringkuk di Jeruji Besi Polrestabes Medan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Periode Mei 2020 Sat Res Narkoba Polrestabes Medan meringkus sedikitnya 60 orang penjahat narkotika, pemakai, pengedar maupun bandar.

Data dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan tercatat dari hasil ungkap Unit Idik I terdapat 21 orang tersangka. Sedangkan Unit Idik II tercatat 22 orang tersangka serta Unit Idik III tercatat 17 orang tersangka.

Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Doly Nainggolan, Kamis (28/5/2020) mengatakan hasil ungkapan narkotika periode Mei 2020 ini tercatat ada 60 orang tersangka baik itu sebagai pengedar, pemakai atau pun bandar barang terlarang.

Baca Juga : Pikul 240 Kg Ganja Medan-Blang Kejeren, Empat Pengecer Diringkus

- Advertisement -

“Sebulan ini (Mei) 2020 ada 60 orang tersangka kita tangkap berikut barang bukti. Barang bukti yang kita amankan yakni daun ganja kering, sabu dan pil ekstasi,” ungkap mantan Kapolsek Delitua ini.

Kata dia lagi, meskipun selama Covid-19 masih mewabah Sat Res Narkoba terus memberantas peredaran gelap barang haram namun tidak meninggalkan protokoler kesehatan.

“Meskipun Covid-19 kita tetap memberantas peredaran narkotika. Imbauan ataupun sosialisasi pada masyarakat juga kita lakukan terutama di daerah rawan peredaran narkotika,” tutupnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...