Sebatas MoU Pimpinan DPRD dan Gubernur, Multiyears Rp2,7 T Dituding Melanggar Hukum

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Proyek multiyears Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) yang menggunakan APBD 2022, 2023 dan 2024, diduga telah ditunggangi kartel-kartel APBD.

Demikian disampaikan Ketua Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Sumut Hendra Lesmana SSos kepada wartawan, Minggu (30/1/2022). Untuk itu Mapancas akan melaporkan situasional dan kondisi penganggaran ini kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Hendra menduga, ada ‘kekuatan’ besar di balik penganggaran Rp2,7 triliun yang mengatasnamakan proyek multi years ini.

“Kami menilai, proyek multiyears ini tanpa menggunakan metode yang tepat. Memang tahap 1 akan dilelangkan sekitar Rp500 miliar, namun apa kepentingannya dibuat menjadi multi years?” tegas Hendra, mempertanyakan.

- Advertisement -

Di satu sisi, lanjutnya, masa jabatan Gubernur akan berakhir 2023. Dan ini dinilai telah menabrak regulasi Permendagri 77 Tahun 2020. Apalagi, program multi years tahun jamak tersebut tidak melalui tahapan Peraturan Daerah (Perda), serta tidak adanya usulan di Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tentang kegiatan tahun jamak tersebut.

Hendra pun menuding Kepala Dinas BMBK Sumut Bambang Pardede selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah mengangkangi Pemendagri, bukan Kepmen PUPR, tempat dimana sebelumnya Bambang Pardede berdinas.

“Pemprovsu itu diibaratkan sebagai anak dari Kementerian Dalam Negeri. Maka harus patuh pada regulasi Pemendagri, bukan kepada Keputusan Menteri PUPR,” ungkap Hendra.

Ia juga menyatakan, Kepala Dinas BMBK Sumut selaku sosok yang memberi masukan dan saran kepada Gubsu Edy Rahmayadi, seharusnya mengerti dengan tata cara kelola keuangan daerah.

“Jangan hanya membuat isu Asal Bapak Senang, sehingga melakukan pembenaran atas regulasi peraturan yang sebenarnya beliau pahami adalah salah,” sebut Hendra.

Menurutnya, apa yang sudah di-Perda-kan di APBD saja yang dilaksanakan, yang sesuai pembahasan di gedung dewan

“Gak perlulah multi years yang payung hukumnya saja gak jelas, hanya sebatas MOU Pimpinan Dewan dengan Gubernur. Itupun tak semua pimpinan dewan yang menandatanganinya. Pemprovsu juga harus sampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, agar jangan ada lagi kartel di dalam penyusunan APBD. Sudah saatnya transparansi anggaran, jangan ada lagi bersembunyi di tempat terang,” ujar Hendra, mengakhiri.

Reporter : Jafar Sidik

 

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Perkuat Kemandirian Pangan Daerah, Polri dan Pemprov Sumut Launching Gugus Tugas Ketahanan Pangan

mimbarumum.co.id - Guna memperkuat kemandirian pangan daerah, Polri bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaunching Gugus Tugas Ketahanan Pangan yang...