Sebar Kartu Lebaran, Gol!

Berita Terkait

Medan, Mimbar – Aksi dua pemuda ini menyebar kartu ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1439 H sebenarnya sangat baik sebagai sebuah tradisi untuk saling menjalin sitaurahim. Namun jadi masalah ketika itu hanya menjadi modus untuk “memeras” sejumlah pelaku usaha.

Pengusaha CV. Roda Jaya Makmur terpaksa melaporkan MA (38) warga Jalan Mesjid Patumbak Kampung dan Rinto Abidin Nasution (33) warga Jalan Swakarya Patumbak Kampung. Keduanya yang mengaku anggota sebuah Organisasi Karya Pemuda (OKP) itu dinilai sangat meresahkan.

Atas laporan itu, personil unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, pada Senin (4/6/2018) lalu, sekira pukul 14.00 Wib mengamankan keduanya untuk dimintai pertanggungjawaban.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Kapolsek Patumbak Komppol Yasir melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin mengatakan penangkapan terhadap tersangka terkait atas laporan dari CV Roda Jaya Makmur bernama Desy Ratnasari (22) warga Jalan Komplek Oma Deli Blok-G No.2 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

- Advertisement -

Pada Sabtu (2/6) sekira pukul 14.00 Wib, kedua tersangka dengan menggunakan seragam ormas mendatangi kantor CV Roda Jaya Makmur,. Lalu tersangka Rinto Abidin Nasution menjumpai Desy Ratnasari sebagai Kariyawan CV Roda Jaya Makmur. Setelah ketemu, kemudian mereka memberikan satu buah amplop yang bergambarkan logo ormas tertentu yang bertuliskan pimpinan Anak Ranting Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak.

Tersangka Rinto Abidin Nasution mengatakan akan datang pada Senin (4/6) untuk mengambil bantuan dananya, usai memberikan amplop tersebut lalu keduanya langsung pergi,” ujar Yaqin, Rabu (6/6).

Melihat kedua tersangka pergi, kemudian Desy Ratnasari (Pelapor) membuka isi amplop yang diberikan kedua tersangka. Setelah dibuka ternyata isinya 1 lembar kertas ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijiriah, sekaligus meminta bantuan dana untuk Halal Bi Halal.

Mendapat titipan amplop itu, kemudian Desy Ratnasari melaporkan kepada pimpinan perusahaan CV Roda Jaya Makmur. Lantaran takut usahanya diganggu, kedua tersangka, lantas pimpinan perusahaan CV Roda Jaya Makmur itu menyuruh pelapor untuk memberikan uang sebesar Rp 50.000 ribu.

Kemudian pada Senin (4/6) sekitar pukul 15.00 WIB kedua tersangka kembali mendatangi kantor CV Roda Jaya Makmur. Pelapor pun memberikan dana bantuan sebesar Rp 50 ribu tersebut kepada tersangka RAN dan pada saat kedua tersangka keluar dari ruangan kantor tiba-tiba polisi datang dan langsung menangkap kedua tersangka.

“Jika tidak kami berikan, maka biasanya kedua tersangka langsung marah – marah dan terus memaksa dan mendatangi perusahaannya berulang kali agar kami tidak nyaman bekerja,” ujar Desy Ratnasari.

Atas kjadian itu, pihak CV. Roda Jaya Makmur memberikan kuasa kepada Desy Ratnasari untuk membuat laporan LP/328/VI/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak, 4 Juni 2018, untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni uang Rp 55.000, 1 eks Proposal bantuan dana, 2 lembar Kwitansi, 1 unit sepeda motor Honda Beat Merah bernopol BK 2442 AGK. Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Afm)

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...