mimbarumum.co.id – Sebanyak 53 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut mendapatkan remisi Natal.
” Remisi adalah hak setiap warga binaan pemasyarakatan yang dapat diperoleh setiap warga binaan pada saat menjalani masa pidana dan diberikan negara sebagai upaya untuk memenuhi hak setiap warga negara,”jelas Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Japaham melalui Kepala Plh Rio Sandy, Senin (25/12/2023).
Rio Sandy mengatakan hal inilah yang dirasakan warga binaan yang beragama kristen yang sedang menjalani masa pidana didalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
“Ada Sebanyak 53 Orang WBP yang beragama kristen dari total 63 orang berhak memperoleh remisi natal. Adapun jumlah remisi yang diperilah setiap warga binaan bervariasi seperti 15 hari, 30 Hari, 45 hari dan 2 Bulan,” ungkap Rio Sandy.
Pada remisi natal kali ini, agar setiap warga binaan yang memperoleh remisi dapat terus berbuat kebaikan selama menjalani masa pidana didalam Lapas.
Reporter : Rizal Oloan Nasution